Site icon Jernih.co

Bakamla Usir Kapal Coast Guard Cina di Laut Natuna Utara

(Bakamla) meminta CCG 5204 segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia

JAKARTA – KN Nipah- 321 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengusir kapal Coast Guard Cina yang kedapatan berkeliaran di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Natuna Utara, yang merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI, Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (12/3/2020), menjelaskan kapal Coast Guard Cina dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah pada jarak 9,35 NM.

“KN Nipah meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 Km,” ujarnya.

KN Nipah melalui radio VHF chanel 16 menanyakan kegiatan kapal Coast Guard Cina. Setelah dilakukan komunikasi melalui radio dan ditanyakan maksud dari keberadaan kapal di area tersebut, kapal CCG 5204 bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Personel KN Pulau Nipah – 321, lanjut Wisnu, berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line, dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI.

“(Bakamla) meminta CCG 5204 segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata dia.

Ia menjelaskan, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, dimana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air. Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.

Sampai saat ini, kedua kapal masih saling membayang-bayangi satu sama lain. KN Nipah 321 terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEEI. Bakamla RI sedang berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kemenlu terkait hal ini. [Fan]

Exit mobile version