Bambang mengajukan gugatan agar perpanjangan pencekalan dirinya dicabut. Akibat pencekalan tersebut dirinya tidak dapat leluasa ke luar negeri.
JERNIH-Kementerian Keuangan RI digugat Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bambang yang juga putra presiden ke-2 RI Soeharto itu dicekal ke luar negeri terkait SEA Games 1997.
Adapun gugatan tersebut di dapat dilihat di website PTUN Jakarta. Gugatan tersebut telah didaftarakan kuasa houum Bambang pada Selasa (15/9/2020) dan telah diterima dengan nomor perkara nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya tersebut, Bambang meminta dibatalkannya keputusan Menkeu yang membuatnya dicekal. Pencekalan Bambang terkait dengan SEA Games 1997.
Akibat pencekalan tersebut, Bambang Trihatmodjo tidak dapat secara leluasa bepergian ke luar negeri.
Adapun isi gugatan atau petitum Bambang Trihatmodjo terhadap tergugat dalam hal ini Kementerian Keuangan, sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. (tvl)