Pelaku menawarkan tanaman hias yang sedang booming dengan harga murah sehingga banyak yang tertarik. Setelah uang dikirim, tanaman hias tak dikirim juga.
JERNIH-Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap salah satu penipu jual beli tanaman hias yang beraksi melalui online.
“Pelaku sudah diamankan tim Siber Bareskrim,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, Kamis (10/9/2020).
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, tersangka ditangkap di wilayah Subang, Jawa Barat, pada Rabu 9 September pukul 22.00 WIB.
“Tersangka atas nama Indra Nugraha telah ditangkap terkait kasus penipuan jual beli tanaman hias mengatasnamakan akun Facebook Ploris Cica,” kata Slamet.
Bersama tersangka, diamankan pula sejumlah barang bukti berupa sebuah handphone dengan nomor 081222930626 hingga dan sejumlah tanaman hias yang dimanfaatkan untuk menjebak para calon korban.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Dittipidsiber Bareskrim Polri, masih diperiksa,” kata Slamet menambahkan.
Penangkapan berawal dari laporan korban bernama Heri yang melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri nomor: LP/B/0515/IX/2020/BARESKRIM pada Selasa 8 September 2020 malam.
Korban Heri menjelaskan menjelaskan dirinya menjadi korban penipuan jual beli tanaman hias akun Ploris Cica yang tergabung dalam grup jual beli tanaman hias di Facebook.
Akun Ploris Cica menawarkan bonggol atau tunas tanaman hias aglonema jenis lotus delight dengan harga bervariasi sesuai ukuran mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Penawaran dilakukan melalui WhatsApp nomor 081222930626.
Mereka sepakat pembelian seharga Rp 350 ribu dan uang ditransfer ke rekening Bank BCA 7425166590 atas nama Dina Noviyanti Pratama pada 5 September.
Setelah ditunggu hingga 8 September tanaman hias yang telah dibayar belum juga datang dan saat ditanya resi pembelian dan pengiriman barang, akun Ploris Cica selalu mencari-cari alasan, bahkan kemudian tidak dapat dihubungi lagi.
Heri akhirnya melapor ke Polisi karena mengetahui banyak orang sudah menjadi korban dan enggan melapor.
“Saya tertarik untuk mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat ini, sebab sepertinya sudah banyak yang menjadi korban namun tidak melaporkan ke polisi karena berbagai alasan. Padahal jika ini dilaporkan, tentu akan cepat diusut oleh polisi dan tidak ada korban-korban lain. Makanya pada 8 September kemarin, saya resmi membuat laporan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim,” kata Heri.
Di tengah pandemi Covid banyak orang yang enggan keluar rumah karena takut terinfeksi Covid-19. Mereka mengandalkan media online untuk melakukan transaksi jual beli. Namun seiring meningkatnya transaksi online marak juga kasus penipuan jual beli online.
“Belakangan ini kami memang mendapat banyak laporan meningkatnya kasus penipuan jual beli online, termasuk jual beli tanaman hias. Ini jadi perhatian karena cukup meresahkan masyarakat,” kata Komjen Pol Sigit, Kamis (10/9/2020).
Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau perbuatan curang atau penipuan dan/ atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau penipuan dan/atau penggelapan. Ditambah dengan pasal 378 KUHP dan/ atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (tvl)