Di samping menggunakan alun-alun untuk mengumpulkan massa mereka ditengarai menggunakan mobil dinas. Semua pelanggaran masih dalam proses pendalaman.
JERNIH-Bawaslu Banten menyelidiki dugaan penggunaan fasilitas negara pada deklarasi pasangan Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa. Deklarasi yang digelar di Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang dinilai sebagai penyalahgunaan fasilitas negara. Kedua pasangan ini melakukan deklarasi dan mengumpulkan massa sebelum mendaftar di KPU pada Sabtu (5/9/2020).
“Semenjak kita mendapat informasi adanya rencana penggunaan alun-alun untuk deklarasi oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah, Bawaslu Kabupaten Serang sudah mengirimkan imbauan untuk tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Menurut Munir, surat himbauan tersebut dijawab oleh pihak Paslon bahwa Alun-alun Kramatwatu dapat digunakan untuk kegiatan publik dengan cara sewa dan pinjam. Sehingga mereka juga punya hak untuk menggunakan alun-alun karena tempat tersebut tidak eksklusif digunakan khusus kegiatan pemerintahan.
“Itu jawaban pihak calon pengguna waktu itu, tapi tetap saja Bawaslu ada konsen mendalami apakah betul bahwa alun-alun digunakan publik melalui sewa atau pinjaman atau hanya terbatas penggunaan pemerintah,” kata Munir menambahkan.
Bawaslu sengaja mengirim surat sebagai upaya pencegahan terjadi pelanggaran. Kini pihak Bawaslu tengah mendalami apakah benar alun-alun bisa dimanfaatkan untuk kegiatan komersil.
Catatan pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh paslon Tatu- Panji tidak sebatas penggunaan alun-alun namun Bawaslu juga menengarai adanya dugaan penggunaan mobil dinas. Namun dugaan pelanggaran ini dilakukan pendalaman di lapangan.
“Temuan pengunaan mobil dinas itu berdasarkan pengawasan. Pada prinsipnya yang jadi sorotan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara yaitu adanya penggunaan alun-alun dan laporan mobil dinas,”.
Pada Pilkada mendatang, pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, merupakan peserta Pilkada Kabupaten Serang. Pasangan ini merupakan petahana yang didukung oleh PDIP, PKS, Berkarya, PPP, PBB, PKB, Hanura, PAN, Nasdem dan Golkar.
Tatu merupakan politisi Partai Golkar dan dikenal sebagai adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang kini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi. (tvl)