Bupati terpilih tersebut diketahui masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
JERNIH-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan meminta agar KPU segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai tindak lanjut atas keabsahan dokumen Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
Bawaslu melalui surat Nomor: 0059/PP.01.00/K1/02/2021 tertanggal 3 Februari 2021 meminta kepada KPU untuk segera membahas dengan Kemendagri terkait dengan tata cara penundaan pelantikan calon Bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore yang bepasangan dengan Thobias Uly.
“Kami meminta KPU RI berkoordinasi dengan Kemendagri agar dapat melakukan penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (5/2/2021).
Pasangan tersebut pada Pilkada yang lalu merupakan pasangan nomor urut dua yang memenangi pilkada dengan perolehan 48,3 persen suara.\
Terungkapnya kewarganegaraan Orient yang ternyata masih berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) menimbulkan perdebatan panjang, apakah Orient harus dilantik atau pelantikannya dibatalkan.
Kewarganegaraan Orient terungkapnya dari surat jawaban Kedutaan Besar (Kedubes) AS yang menjawab surat Bawaslu tentang status kewarganegaraan Orient yang selama ini lebih banyak tinggal di luar negeri.
Kedubes AS melalui email tertanggal 1 Februari 2021 membalas surat Bawaslu dan menyatakan Orient Riwu Kore adalah benar sebagai WN AS.menyatakan Orient adalah warga negara AS.
Untuk memastikan kewarganegaraan Orient, kata Abhan, pihaknya telah melakukan berbagai cara, dimana pada 3 Februari 2021, Bawaslu bersurat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Dirjen Protokol dan Konsuler, Dirjen Amerika dan Eropa melalui surat Nomor: 0058/PP.01.00/K1/02/2021, perihal informasi keabsahan surat yang menjelaskan status kewarganegaraan Saudara Orient Patriot Riwu Kore.
“Surat ini pada pokoknya mohon bantuan Kementerian Luar Negeri mendapatkan informasi mengenai keabsahan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar AS untuk Republik Indonesia tanggal 1 Februari 2021,” kata Abhan menambahkan.
Hingga saat ini Mendagri Tito Karnavian belum memutuskan sikap pemerintah mengenai status Orient yang memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Pemerintah baru akan memutuskan sikapnya paling lambat pada tanggal 17 Februari mendatang. (tvl)