Ada 14 kasus orang lain disuruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) resmi, untuk melakukan coklit terhadap daftar pemilih untuk Pilkada serentak.
selanjutnya proses coklit harus ulang karena produknya dianggap tidak sah.
JERNIH-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Abdullah, menyebut terjadi perjokian dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Jawa Barat dalam tahapan proses Pilkada.
Adapun yang dimaksud ‘joki” oleh Abdullah adalah orang lain yang disuruh oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) resmi, untuk melakukan coklit terhadap daftar pemilih untuk Pilkada serentak.
“Dalam pengertian ‘Joki’ ini, orang lain yang disuruh petugas KPU yang resmi untuk melakukan tugas proses coklit terkait data pemilih. Para ,Joki, inilah yang harus door to door untuk memastikan data pemilih itu tepat atau tidak sesuai dengan data formulir yang dimiliki KPU,” kata Abdullah, pada Kamis (20/8/2020).
“Sementara dalam konteks tafsir ‘joki’ tadi petugas PPDP tidak melakukan sendiri, dia semacam memberikan delegasi tugas ke pihak lain. Jadi bukan dia melakukan langsung,” kata Abdullah menambahkan.
Menurut data yang dimilikinya, Abdullah menemukan ada 14 kasus ‘joki’ PPDP di Jabar. Sedangkan lokasi perjokian dilakukan diberbagai tempat, antara lain Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran hingga Kota Depok.
Temuan ini mendorong Abdullah dan pihak Bawaslu Jabar melakukan evaluasi pelaksanaan coklit.
“Kita lakukan upaya perbaikan prosedur,” kata Abdullah menjanjikan perbaikan.
Adapun hasil pelaksanaan coklit yang sudah berjalan, Bawaslu Jabar telah menerima laporan atau temuan umum di lapangan terkait data pemilih yang sudah di verifikasi dengan berbagai temuan. Namun Abdullah menyebut masih harus merekap sebelum disampaikan ke publik.
“Ada ketidaksesuaian misalnya juga data pemilih di suatu daerah, kemudian ditemukan juga data pemilih orang yang sudah meninggal masuk dalam daftar pemilih. Untuk data ini kita belum rekap. Tapi itu banyak,” kata Abdullah.
Sebelumnya Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi telah menerima laporan adanya ‘joki’ pada tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilihan untuk Pilkada Serentak 2020.
Karena ‘joki’ tersebut bukan orang yang ada dalam Surat Keputusan (SK) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Maka tindakannya masuk dalam pelanggaran administratif pada pelaksanaan coklit dan proses coklit harus ulang karena produknya dianggap tidak sah.
Petugas Pemukhtahiran Data Pemilih (PPDP) yang terbukti melakukan pelanggaran pengalihan tugas direkomendasikan untuk diberhentikan. (tvl)