JAKARTA-Sebanyak 369 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2020 telah diserahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kepada Komisi ASN (KASN). Bawaslu meminta KASN menindaklanjuti kasus tersebut dengan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada masing-masing instansi tempat ASN yang bersangkutan bekerja.
“Pelanggaran netralitas ASN ini data yang sudah kami lakukan tindak lanjut ada 369 laporan yang sudah kami ajukan kepada KASN,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/6/2020).
Menurut Abhan, hingga 15 Juni 2020, pelaku pelanggaran netralitas ASN sebesar 33 persen dilakukan oleh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi di daerah. Sementara kategori pelanggaran terbanyak diantaranya kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho/spanduk.
Baca juga: KPU Purworejo Lantik 1.482 Anggota PPS Pilkada Purworejo
Sedangkan sepuluh instansi terbanyak melakukan pelanggaran sebagai berikut; Kabupaten Wakatobi dengan 18 pelanggaran; Kabupaten Sukoharjo 11 pelanggaran; masing-masing tujuh pelanggaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bulukamba, dan Kabupaten Banggai; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan enam pelanggaran; serta Kota Makassar, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Muna masing-masing lima pelanggaran.
Kedepan, kata Abhan, Bawaslu akan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dalam melaksanakan tahapan pilkada lanjutan.
“Maka perlu dukungan dari semua pihak. Salah satunya adalah dengan KASN, lembaga yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti laporan atau temuan dari Bawaslu terkait dengan netralitas aparatur sipil negara,” kata Abhan.
Baca juga: Ini Jadwal Perubahan Tahapan Pilkada 2020
Ketua KASN Agus Pramusinto menanggapi pernyataan Bawaslu dengan menyebut bahwa pihaknya telah memproses seluruh laporan terkait pelanggaran ASN dimana KASN telah mengajukan 195 rekomendasi pada masing-masing instansi dari ASN yang melanggar netralitas. Sedangkan, rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti instansi itu 47 kasus.
“Sementara yang lainnya masih dalam proses karena kita harus klarifikasi macam-macam,” kata Agus.
Agus menambahkan, sanksi terbanyak yang diberikan kepada ASN ialah sanksi disiplin sedang. Selain itu, ada juga yang dijatuhi sanksi moral dengan mengharuskan pegawai membuat pernyataan terbuka.
(tvl)