“Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA”
JERNIH – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, menanggapi beredarnya sebuah video kompilasi foto media sosial tentang pernikahan beda agama yang diduga berlangsung di Semarang, Jawa Tengah.
“Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” ujarnya di Jakarta, Rabu (9/3).
Baca Juga: Intelijen Barat Melawan Putin
Menurut dia, hingga kini regulasi atau aturan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.
“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” kata dia.
Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan tersebut, dengan mengembalikannya pada hukum agama yang mengatur tentang perkawinan.
Ia menambahkan, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama.
“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” katanya.
Sebelumnya, beredar sebuah video kompilasi potongan foto memperlihatkan mempelai wanita menggunakan jilbab, sementara pihak pria menggunakan setelan jas hitam.
Dari video itu diberikan keterangan bahwa akad dilaksanakan di sebuah hotel, sementara pemberkatan dilakukan di gereja.