Site icon Jernih.co

Benarkah Kementrian Agama Hilangkan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab?

JAKARTA – Saat ini beredar berita viral di media sosial yang menyebutkan bahwa Kementrian Agama akan meniadakan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Hal ini menjadi perbincangan dan sorotan dari berbagai masyarakat.

Hal tersebut menyusul surat edaran KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah yang menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 bagi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada semua jenjang Madrasah.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar, menegaskan mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014.

Mata pelajaran tersebut yakni mencakup tentang Al-Qur’an, hadits, akidah akhlak, fiqih, dan sejarah kebudayaan Islam serta bahasa Arab.

“Intinya KMA 183 dan 165 itu beda dan lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21 ini,” jelas Umar di Jakarta, Jum’at (10/7).

Dia juga mengungkapkan bahwa pihak Kementrian Agama telah menyiapkan materi pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang baru.

Sehingga nantinya para guru dan peserta didik tidak perlu lagi membeli buku-buku pelajaran karena materi bisa diakses dalam website e-learning madrasah.

“Pada mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di semua jenjang madrasah untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab akan menggunakan kurikulum baru,” ujar dia.

Maka dari itu, pada tahun pelajaran 2020/2021 yang akan dimulai pada 13 juli mendatang untuk pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di semua jenjang madrasah akan menggunakan kurikulum yang baru. [ ]

Exit mobile version