Site icon Jernih.co

Berikut Aturan Baru WNI yang Baru Kembali dari Luar Negeri

Jika hasil rapid tes menunjukkan negatif, WNI wajib jalani karantina yang disediakan pemerintah selama lima hari.

JERNIH-Ditemukannya SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 membuat Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan baru addendum Surat Edaran No 3 Tahun 2020, dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19 varian baru yang dilaporkan di Inggris.

Penerbitan addendum tersebut dilakukan pemerintah karena Varian baru Covid tersebut menimbulkan peningkatan persebaran di Eropa dan Australia. Addendum berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 diterbitkan

“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).

Aturan dalam addendum tersebut berlaku bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari Eropa dan Australia, baik yang datang secara langsung maupun yang transit melalui negara lain.

“Saat ini salah satu upaya yang mampu dilakukan untuk menekan mutasi virus ialah dengan juga menekan penularan dengan mematuhi protokol kesehatan karena replikasi virus dalam proses infeksi dapat dicegah”.

Bagaimana aturan bagi WNI yang hendak masuk Indonesia? Berikut aturannya

  1. Pemerintah mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang ke Tanah Air wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
  2. Tes PCR itu wajib dilakukan maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan PCR dengan hasil negatif tersebut dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
  3. Setiba di bandara, dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
  4. Jika pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, WNI harus melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
  5. Karantina dilakukan di tempat karantina khusus yang disediakan pemerintah.
  6. Setelah menjalani karantina selama 5 hari, WNI tersebut wajib melakukan tes ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, WNI tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.
  7. Jika hasil tes ulang menunjukkan positif, maka WNI tersebut akan menjalani perawatan di rumah sakit. Biaya perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah.

“Pada prinsipnya peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia” kata Wiku menjelaskan alasan menerbitan addendum tersebut.

“Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku menambahkan. (tvl)

Exit mobile version