Mahfud menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat dalam Aquran termasuk penistaan terhadap Islam.
JERNIH-Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan melaporkan Saifuddin Ibrahim ke Polda Sulsel terkait pernyataannya soal 300 ayat dalam Alquran perlu dihapus. Laporan dugaan penistaan agama itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor STTLP/B/271/III/2022/SPKT/Polda Sulsel tanggal 17 Maret 2022.
“Hal ini kami lakukan karena apa yang disampaikan Saifuddin ini adalah statemen yang selain menghina kitab suci umat Islam juga dapat memecah belah persatuan bangsa Indonesia. Apalagi dia pendeta,” kata BMI Sulsel, Zulkifli, dinukil dari CNN Indonesia, pada Kamis (17/3).
Usai melaporkan, Zulkifli meminta masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara tersebut ke penegak hukum.
“Kita berdoa dalam proses penyelidikan bisa menemukan unsur pidananya, sehingga aparat bisa melakukan penahanan kepala pelaku,” kata dia.
Sebelumnya, beredar video oknum Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta agar 300 ayat dalam Alquran direvisi atau dihapus. Ia menilai ayat-ayat tersebut memuat ajaran intoleransi hingga terorisme.
Pernyataan Saifuddin itu menuai kritik dari banyak pihak. Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara. Dia meminta polisi untuk mengusutnya karena sudah membuat gaduh dan mengandung provokasi.
“Waduh itu bikin gaduh itu, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya minta kepolisian itu segera menyelidiki itu,” kata Mahfud sebagaimana dikutip dari laman Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3).
Mahfud menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat dalam Aquran termasuk penistaan terhadap Islam.
“Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut? 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam,” kata Mahfud, pada Rabu (16/3).[]