- UU Korut tidak secara eksplisit menyatakan bocah harus dihukum.
- Kenyataannya, bocah usia 14 tahun itu harus menjalani kerja paksa sampai usia 28 tahun.
JERNIH — Seorang siswa sekolah menengah berusia 14 tahun divonis bersalah dan harus menjalani kerja paksa sampai usia 24 tahun akibat nonton film Korsel, atau K-Drama, lima menit.
DailyNK melaporkan Han, nama tengah bocah itu, ditangkap pada 7 November saat menyaksikan K-Drama berudul The Man From Nowhere. Bocah itu berasal dari Hyesan.
Sumber DailyNK mengatakan bocah itu dijatuhi hukuman 14 tahun kerja paksa. Hukuman berat itu memicu kontroversi saat pemerintah menekankan perlunya promosi pendidikan ideologis di kalangan anak muda.
Penjelasan UU Korut tentang pemikiran dan budaya reaksioner. Pada Pasal 27 disebutkan bocah usia sampai 15 tahun dihukum kerja paksa jika tertangkap menonton, mendengarkan, atau menyimpan rekaman, materi yang diedit, materi baku, lagu, gambar dan foto film Korea Selatan.
Namun UU itu tidak sedara eksplisit menyeru untuk menghukum remaja. Hukuman keras Han menunjukan betapa ancaman hukuman itu diterapkan sepenuhnya kepada anak di bawah umur.
Korut sadar betapa film-film Korsel sangat populer di kalangan rakyatnya. Kini, rezim Pyongyang sedang menciptakan iklim ketakutan dengan menerapkan hukuman berat.