Banyaknya artis yang memamerkan isi tabungannya melalui saldo rekening ATMnya, mengundang komentar berbagai masyarakat. Fenomena ini rupanya tidak hanya menarik minat masyarakat luas, namun juga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati justru menggunakan fenomena dengan cara berbeda. Sri Mulyani tidak melarang bagi siapa saja yang ingin memperlihatkan saldo rekeningnya namun ia mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak.
“Setiap orang memiliki compliance terhadap akses informasi. Jadi kalau memang Rp 1 miliar itu adalah memang hasil penerimaan yang sudah bersih dari pajak ya enggak apa-apa juga,” kata Sri Mulyani Indrawati usai memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (27/11/2019).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan secara otomatis menerima data nasabah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penerimaan data itu sudah sesuai dengan aturan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.
“Kita mendapatkan laporan secara reguler kan itu sesuai dengan peraturan akses informasi,” .
Dengan adanya sistem AEol, maka para nasabah dengan rekening jumbo akan termonitor dengan sendirinya dengan demikain memudahkan Ditjen Pajak mengetahui Wajib Pajak mana yang perlu diperiksa. Sri Mulyani membantah Ditjen Pajak sengaja memeriksa dan mengejar para Wajib Pajak dengan saldo ATM Rp 1 miliar atau lebih karena maraknya artis memamerkan saldo rekening.
Sehari sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan bahwa dalam proses pemungutan pajak, otoritas fiskal tidak membeda-bedakan profesi atau dari mana pendapatan wajib pajak berasal. Pemungutan pajak akan disesuaikan dengan aturan yang sudah ada. Suryo bahkan memberi contoh gambling berapa jumlah penghasilan tidak kena pajak.
“Jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib untuk membayar pajak. Youtuber, kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, atau pun dia penjual online, penjual di pasar, selama di atas PTKP dia wajib bayar PPh (Pajak Penghasilan) secara self assesment,”
Suryo memastikan bahwa Ditjen Pajak mempunyai data akurat para selebritas yang memiliki data rekening perbankan dengan saldo di atas Rp 1 miliar.
(tvl)