Untuk itu, kata Fadlul, BPKH siap mendukung dan menyukseskan kegiatan penyelenggaraan ibadah Haji 1444 H/2023 M. Ia juga mengimbau jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat pada 2023 untuk segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan, sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.
JERNIH–Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakam siap mendukung apapun kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M yang telah disepakati antara pemerintah dengan DPR. Hal tersebut dinyatakan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengapresiasi positif besaran Bipih yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan Nilai Manfaat.
Dalam keterangan tertulisnya Fadlul mengatakan, ke depan perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan Nilai Manfaat. Itu karena masih adanya milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya.
“Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam virtual account untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat,”kata Fadlul. Dengan begitu, kata dia, “Pada masanya dapat terjadi self financing.”
Perubahan kebijakan lain, terkait revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran Setoran Awal dan dibolehkannya cicil setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat, menurutnya juga patut diapresiasi.
Untuk itu, kata Fadlul, BPKH siap mendukung dan menyukseskan kegiatan penyelenggaraan ibadah Haji 1444 H/2023 M. Ia juga mengimbau jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat pada 2023 untuk segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan, sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.
Sebagai informasi, hasil keputusan Panja pemerintah dan DPR RI Komisi VIII menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26. Itu terdiri dari:
1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3 persen, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
2. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen. Itu meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp 8.090.360.327.213,67 (Rp 8,09 triliun).
3. Nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M bersumber dari:
o Nilai manfaat BPKH tahun berjalan;
o Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan;
o Saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji.
Selain menyepakati ketiga hal tersebut di atas, diberlakukan pula pengelompokan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji sebagai berikut:
• Jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H /2023 M tidak dibebankan tambahan biaya. BPKH mendistribusikan Nilai Manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020. Adapun akumulasi tersebut sebesar Rp 845.708.000.000 (Rp 845,7 miliar).
• Jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
• Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
Penetapan ini menggunakan asumsi kurs dollar AS sebesar Rp15.150, dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp 4.040. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan living cost dalam bentuk rupiah. [ ]