Site icon Jernih.co

Brigjen Junior Beraksi Bela Rakyat di Luar Perintah

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, selain penyalah gunaan wewenang, Junior menolak dan dengan sengaja tidak enaati perintah dinas.

JERNIH-Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POM AD). Dia, dikenai pasal tak menaati perintah dinas dan pasal menyalahgunakan kekuasaan. Berdasarkan keterangan Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, pada Selasa (22/2), Jenderal ini kinimenjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Militer (RTM) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Ditahannya Junior lantaran hasil penyidikan penyelidikan menunjukkan bahwa ada dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. Tindak pidana yang dimaksud itu diatur dan diancam pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHP Militer.

TNI AD menjelaskan, Brigjen Junior Tumilaar diduga melakukan serangkaian perbuatan di luar tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan. Tumilaar disebut mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Sulut, serta Bojong Koneng, Jawa Barat.

Penahanan sementara dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan dari 31 Januari sampai 15 Februari 2022. Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

“Dia mengatasnamakan staf khusus KSAD dan di luar kewenangannya. Setiap prajurit itu, apa pun kewenangannya, apabila melaksanakan tugas, pasti ada surat perintahnya,” kata KSAD Jenderal Dudung.

Dudung bilang, memang Junior berstatus perwira tinggi Khusus KSAD. Namun saat ini, posisi itu bukanlah sebuah jabatan. Dia, dinilai telah bertindak di luar kapasitas dengan beraksi membela rakyat meski bukan kewenangannya.

“Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” kata Dudung menjelaskan.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, selain penyalah gunaan wewenang, Junior menolak dan dengan sengaja tidak enaati perintah dinas.[]

Exit mobile version