Site icon Jernih.co

BRIN Bantah Pecat Ratusan Ilmuwannya

Edison Johar, salah satu ilmuwan muda di LBME, tak menepis kabar tersebut. Sebab dia juga termasuk salah satu peneliti yang diberhentikan. Dia bilang, dengan dibentuknya organisasi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah naungan BRIN, maka ada aturan yang mewajibkan seluruh personilnya berstatus ASN atau PNS.

JERNIH- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, menepis kabar ratusan peneliti yang diberhentikan pasca pengelolaan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) diambil alih BRIN.

“Informasi itu tidak benar,” kata Laksana kepada Suara.com, Sabtu (1/1/2022).

Dia bilang, selama ini LBME bukanlah lembaga resmi pemerintah. Dia hanya berstatus unit proyek di Kemenristek sebelum dilebur menjadi Kemendikbud. Makanya, dengan kondisi itu, para periset yang berstatus ASN di sana tak bisa diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus sebagai tenaga administrasi.

Lantas, peleburan LBME pun dilakukan usai adanya integrasi antara Kemenristek dan empat lembaga pemerintah non kementerian ke BRIN pada 1 September 2021. Makanya, status LBME pun dilembagakan menjadi unit kerja resi yang dinamakan Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman (PRBME) yang berada di bawah naungan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.

“Dengan status ini para periset di LBME dapat kami angkat menjadi Peneliti dengan segala hak finansialnya,” kata Tri Handoko.

Namun, Tri bilang kalau LBME justru malah merekrut tenaga honorer yang tak sesuai ketentuan. Makanya, BRIN memberi pilihan sesuai status masing-masing sehingga bisa dikatakan benar ada proses pemberhentian sebagai pegawai. Hanya saja, sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah.

Opsi yang diberikan BRIN untuk peneliti LBME adalah :

  1. PNS Periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.
  2. Honorer Periset usia > 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
  3. Honorer Periset usia < 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
  4. Honorer Periset non S3: melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship). Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
  5. Honorer non Periset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

Sementara itu, ketika akun Twitter LBME mengumumkan Tim Waspada Covid 19 yang dibentuknya membubarkan diri dan tugas diambil alih Kedeputian Infrastuktur Riset dan Inovasi BRIN, kabar malah makin tersiar luas sebab ada 120 ilmuwan serta staf pendukung yang berstatus non PNS terpaksa kehilangan pekerjaan. Beberapa di antaranya, disebutkan merupakan alumni sebuah perguruan tinggi terkemuka di dunia.

Edison Johar, salah satu ilmuwan muda di LBME, tak menepis kabar tersebut. Sebab dia juga termasuk salah satu peneliti yang diberhentikan. Dia bilang, dengan dibentuknya organisasi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah naungan BRIN, maka ada aturan yang mewajibkan seluruh personilnya berstatus ASN atau PNS.

Sedangkan, di LBME sendiri mayoritas penelitinya tak berstatus ASN atau PNS.

Edison yang tercatat sebagfai alumni Ilmu Biomedik dari Australian National University yang belum mengantongi ijazah S3 pun, tak punya status ASN. Makanya, kemungkinan besar dia tak bisa melanjutkan tugasnya ketika LBME dilebur ke BRIN. Sedangkan opsi yang ditawarkan Kepala BRIN, malah berpotensi tak bisa menjadikannya peneliti.

Sebab, opsi yang diberikan kepada periset non ASN dan bukan S3 adalah, melanjutkan studi dengan skema by-research adn research assistantship (RA).

Kalau Edison tertarik tanpa melanjutkan S3, dia hanya bisa melanjutkan pekerjaan sebagai operator laboratorium di Cibingong, Bogor, Jawa Barat. Namun di sisi lain, dia menilai bahwa kesempatan itu malah membuatnya tak bisa melanjutkan penelitiannya.[Suara]

Exit mobile version