- Inovasi yang baik karena sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2008.
- Apa yang dilakukan Bupati Dico juga dapat meredam potensi isu dan krisis di masyarakat.
JERNIH — Sebagai kepala daerah, Bupati Kendal Dico Ganinduto terus berupaya untuk selalu mendengarkan aspirasi dan aduan masyarakat. Salah satunya melalui akun Instagram @dico.mendengar dan nomor WhatsApp 08112717101, masyarakat dapat langsung menyalurkan keluhannya ke Bupati berusia 34 tahun itu.
Pengamat Politik Adi Prayitno pun mengapresiasi langkah Bupati Dico yang memanfaatkan platform media sosial tersebut dalam menjalankan pemerintahannya.
“Bagus dan sangat inovatif. Layak diapresiasi karena Dico melakukan manuver politik dengan memanfaatkan medsos sebagai instrumen menampung aspirasi rakyat,” kata Adi kepada wartawan, Senin 25 Maret 2024.
Menurutnya, di tengah dunia digital yang kian menjangkau semua lapisan rakyat hingga level akar rumput, aduan aspirasi rakyat berbasis media online merupakan langkah yang baik. “Itu artinya Dico sebagai kepala daerah ingin semakin lebih dekat dengan rakyatnya tanpa sekat administratif apapun,” kata dia.
Pakar Strategic Communication Mass Tuhu Nugraha menilai langkah yang dilakukan Dico memudahkan masyarakat dalam berinteraksi dengan stakeholders. Selain, menurutnya inovasi tersebut sangatlah baik sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2008.
“Ini sebenarnya inovasi yang sangat baik sesuai dengan mandat UU KIP tahun 2008. Ini akan memudahkan masyarakat berinteraksi dengan stakeholders,” kata Tuhu.
Ia mengatakan bahwa media sosial di Indonesia jumlah penggunanya sangat besar. Bahkan data terakhir menyebutkan 90 persen lebih pengguna internet Indonesia itu memiliki akun media sosial. “Ditambah dengan saat ini masyarakat di dominasi oleh Gen Z dan Gen Y, ini akan memudahkan masyarakat berinteraksi dengan stakeholders dengan cara cepat, mudah dan murah,” katanya.
Selain itu, menurutnya apa yang dilakukan Dico juga dapat meredam potensi isu dan krisis di tengah masyarakat. “Karena mereka langsung menyalurkan ke saluran yang disediakan bukan mendrama berkoar-koar di ruang publik,” lanjutnya.
Namun, Tuhu mengatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan potensi risikonya, karena di media sosial segala macam tingkat laku serta perbuatan mudah viral atau menjadi sorotan publik.
“Di mana akan banyak keluhan yang dibuat buat, atau black campaign yang sengaja memancing konflik atau isu. Misalnya dengan sengaja memancing pengelola akun medsos untuk terpancing emosi dan marah sehingga bisa diviralkan,” kata Tuhu.
Untuk itu, perlu dilakukan mitigasi dengan pemetaan potensi risiko, membuat SOP, pelatihan dan simulasi untuk tim pengelola media sosialnya