Tri Handoko meminta pengadilan membatalkan Surat Keppres nomor 172?TPA tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi. Dia, juga meminta kepala negara menerbitkan keputusan baru tentang pengesahan dan persetujuan pengangkatan dirinya sebagai pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenag atau dalam jabatan lain yang setingkat.
JERNIH-Pada 21 Desember 2021, Kementerian Agama mengumumkan pencopotan empat Dirjen di lingkungannya yakni, Tri Handoko Seto sebagai Dirjen Bimas Hindu, Caliadi Bomas Budha, Yohanes Bayu Samodro Dirjen Bimas Katolik, dan Thomas Pentury Dirjen Bimas Kristen.
Meresponnya I Dewa Gede Palguna, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang sempat menjadi anggota panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama untuk seleksi khusus calon Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu, merasa keberatan. Sebab terpilihnya Tri Handoko Seto, sudah berdasar hasil penilaiannya sebagai salah satu panitia.
I Dewa pun, kemudian menyurati Presiden Jokowi terkait pencopotan itu. Sementara Bimas Katolik, Yohanes Bayu Samudro, memilih mengikhlaskan pencopotan yang tertuang dalam Surat Keppres nomor 172/TPA/ tahun 2021 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenag.
“Kami memang tidak akan melanjutkan atau melakukan tuntutan hukum PTUN atau sejenisnya atas keputusan presiden ini,” kata Yohanes dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang Selatan, Jumat, 24 Desember 2021 lalu.
Sedangkan Caliadi, Dirjen Bimas Budha, meninggal tujuh hari setelah dicopot dari jabatannya yakni, pada 28 Desember 2021.
Tri Handoko Seto, tak terima dengan pencopotan dirinya tersebut. Dia, akhirnya melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan situs resmi sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta, gugatan itu bernomor perkara 53/G/2022/PTUN.JK dan terdaftar pada 1 Maret 2022.
Tri Handoko meminta pengadilan membatalkan Surat Keppres nomor 172?TPA tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi. Dia, juga meminta kepala negara menerbitkan keputusan baru tentang pengesahan dan persetujuan pengangkatan dirinya sebagai pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenag atau dalam jabatan lain yang setingkat.
Selanjutnya, dia juga meminta Presiden memulihkan nama baiknya dalam kemampuan, keududkan, harkat dan martabat dirinya akibat adanya keputusan pencopotan tersebut. Sedangkan terkait semua biaya perkara, dalam gugatan itu, ditanggungkan kepada Jokowi sebagai kepala negara yang mengeluarkan surat keputusan Presiden itu.
“Membebankan semua biaya perkara kepada Tergugat,” isi gugatan tersebut.[]