Perbup tersebut akan dilengkapi dengan sanksi agar ada efek jera bagi yang melanggar.
JERNIH-Maraknya pemberitaan tentang kawin kontrak di wilayah Puncak, Jawa barat mendorong Bupati Cianjur menyiapkan rancangan larangan kawin kontrak untuk warga setempat, warga luar daerah serta wisatawan dari negara lain.
“Kami akan segera membuat peraturan bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing,” kata Bupati Cianjur, Herman Suherman, baru-baru ini
Tak tanggung-tanggung Herman bahkan meminta kedutaan besar dari setiap negara di Timur Tengah untuk bekerjasama dan membantu mencegah praktik kawin kontrak.
“Pemkab Cianjur tidak bisa bergerak sendiri, kami juga pasti perlu dukungan semua pihak. Tidak terkecuali kedutaan besar dari masing-masing negara Timur Tengah yang ada di Indonesia,” kata Herman,pada Selasa (8/6/2021).
Diakui oleh Herman, hingga saat ini praktik kawin kontrak masih sering terjadi di wilayahnya. Biasanya terjadi saat datang wisatawan asing datang ke Cianjur, terutama wisatawan dari Timur Tengah (Timteng).
Politisi PDIP itu juga menjelaskan alasan penerbitan aturan larangan kawin kontrak adalah karena kawin kontrak dilarang agama dan merugikan kaum perempuan. Praktik kawin kontrak yang diduga merupakan prostitusi terselubung dan merendahkan martabat kaum perempuan.
Untuk menguatkan larangan tersebut akan dilengkapi dengan sanksi agar ada efek jera bagi yang melanggar.
“Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera,” katanya
Herman berencana melakukan berkoordinasi dengan setiap Kedubes berkaitan dengan larangan dan pencegahan kawin kontrak, setelah pihaknya merampungkan Perbup tersebut.
“Segera kita akan koordinasi, tapi kalau sekarang masih fokus ke pembahasan aturan. Termasuk memasukan sanksi dalam aturan tersebut hingga memberikan efek jera.”
Ia juga berharap pada pekan ketiga bulan Juni ini bisa disahkan dan mulai ditetapkan.
Banyak perempuan di wilayahnya yang ditinggal begitu saja oleh pelanggannya setelah waktu kontrak sudah habis.para perempuan itu harus menanggung sendiri beban membesarkan anak hasil kawin kontrak (tvl)