Site icon Jernih.co

Bupati dan Masyarakat Dogiyai, Papua Tolak RDP Otsus

Penolakan tersebut tertuang dalam surat Bupati Nabire nomor 330/2915/set tentang penolakan rencana pelaksanaan RDP otsus Papua diwilayah adat Meepago, tertanggal 16 November 2020.

JAYAPURA – Rencana agenda politik Majelis Rakyat Papua (MRP) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua mendapat penolakan dari Bupati dan masyarakat Dogiyai.

Kabupaten Dogiyai salah satu kabupaten di wilayah adat Meepago yang menjadi tempat rencana pelaksanaan RDP tersebut.

Dirilis di Jayapura, Kamis (19/11/2020), Bupati Nabire, Isaias Douw, selaku Ketua Asosiasi Bupati wilayah adat Meepago, menentang dengan tegas rencana pelaksanaan RDP di wilayah Dogiyai.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat Bupati Nabire nomor 330/2915/set tentang penolakan rencana pelaksanaan RDP otsus Papua diwilayah adat Meepago, tertanggal 16 November 2020.

Dalam surat tersebut, yang menjadi pertimbangan penolakan adalah Kabupaten Nabire merupakan salah satu dari 11 kabupaten di Papua yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

“Sudah menjadi tanggung jawab dan tugas Bupati Nabire untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Meepago khususnya di Nabire,” tulisnya.

Memperhatikan Maklumat Kapolda Papua nomor Mak/I/XI/2020 tentang rencana RDP pada masa pandemi Covid19, tanggal 14 November 2020.

Disamping itu, juga memperhatikan Surat Kapolres Nabire nomor B/775/XI/YAN/2.1/2020/Intelkam perihal pertimbangan tempat pelaksanaan RDP di Kabupaten Dogiyai yang mendapat penolakan hampir seluruh dari komponen masyarakat di wilayah adat Meepago dan akan menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah adat Meepago.

“Masyarakat adat meepago sudah merasakan manfaat dari Otsus,” katanya.

“Tidak ada celah bagi sekelompok orang yang ingin membuat kekacauan di wilayah ini,”Isaias Douw menambahkan.

Exit mobile version