JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan terpidana buronan kasus Bank Century atas nama Raden Mas Johanes Sarwono, mantan komisaris PT Nusa Utama Sentosa pada Jumat malam (14/2/2020) pukul 21.30 WIB, .
“Yang bersangkutan kami tangkap di Bintaro sektor V, Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Minggu (16/2/2020)
Raden Mas Johanes Sarwono merupakan tepidana dalam tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” dalam pencucian uang karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp60 miliar dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare.
Johanes divonis turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dalam pencucian uang.
“Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp60 miliar dari PT Graha Nusa Utama, dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare,” kata Hari.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan
Kejagung mempunyai program Tangkap Buron (Tabur) yang merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Sementara Raden Mas Johanes Santoso merupakan kinerja Tabur ke-1 Kejati DKI. [Fan]