Site icon Jernih.co

Catat! Ini Aturan Transportasi Selama PSBB Diperketat

JERNIH – Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran (SE) petunjuk pelaksanaan perjalanan orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 9 Januari 2021.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat nasional. Hal ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Kemenhub menerbitkan empat SE juklak yaitu untuk moda transportasi darat (SE No. 1/2021), laut (SE No. 2/2021), udara (SE No. 3/2021), dan kereta api (SE No. 4/2021), yang berlaku mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Adita menjelaskan bahwa beberapa hal yang diatur di dalam SE Kemenhub ini di antaranya, yakni bagi pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat [termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan] dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” tambahnya.

Selain itu, ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Namun, tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

Sementara itu, untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, wajib melakukan RT-PCR atau rapid tes antigen, dengan ketentuan sebagai berikut.

Kemudian, beberapa aturan lain di antaranya sebagai berikut :

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” kata Adita. [*]

Exit mobile version