Site icon Jernih.co

Catat, Warga DKI Boleh Bukber dan Tarawih Asal Patuhi Prokes

Pihak restoran maupun warga wajib menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, untuk dapat tetap memutus mata rantai penyebaran virus corona.

JERNIH-Masyarakat DKI Jakarta nampaknya akan dapat melakukan kebiasaan lama saat bulan Ramadhan yakni buka puasa bersama (Bukber) kawan, keluarga  maupun kolega yang sejak lama menjadi pemandangan umum ketika bulan puasa tiba.

Sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan kemungkinan memberikan lampu hijau kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan buka bersama (bukber) di rumah makan pada bulan suci Ramadan tahun ini .

“Semua kan dimungkinkan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, semua diperbolehkan, namun demikian patuh dan taat pada prokes,” kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, pada Rabu (7/4/2021).

Syarat utama penyelenggaraan bukber adalah pihak restoran dan warga wajib menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan demikian dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona dalam acara bukber itu.

Riza juga mengingatkan bahwa sudah banyak kegiatan yang dulunya dilarang beroperasi, namun kini sudah diizinkan beroperasilagi dengan catatan harus mematuhi protocol kesehatan. Diantaranya jumlah yang hadir harus dibatasi disesuaikan dengan kapasitas ruangan.

“Kan ada batasannya sudah diatur, gedung tempat ada batasannya. Sejauh memenuhi kapasitas yang diatur kan dibolehkan,” urainya.

Sementara untuk beribadah salat tarawih dan salat Idulfitri berjamaah di luar rumah, kata Riza, Pemerintah DKI juga tak melarang.”

“Kegiatan seminar kan boleh, workshop boleh, iya kan? Tarawih boleh tapi kan taat dengan prokes,” kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI.

“Intinya, semua unsur untuk tidak abai dalam melaksanakan protokol kesehatan”.

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya juga memastikan jika pihaknya tidak melarang pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di restoran atau rumah makan di masa pandemi Covid-19 dengan catatan waktu pelaksanaan kegiatan bukber tidak melanggar ketentuan dalam PPKM Mikro.

“Kalau bukber itu kan berarti dari sisi jam operasional masih boleh, jam operasional itu kan sampai jam 9 untuk restoran, tinggal nanti masalah kapasitas, kapasitas kan yang diperbolehkan 50 persen, nah selama 50 persen itu tidak dilanggar, secara prinsip tidak ada masalah,” kata Gumilar beberapa hari lalu. (tvl)

Exit mobile version