Site icon Jernih.co

Catatan BNPT: Sejak 2010, 31 PNS Ditangkap Densus 88

“Data sejak 2010, ada 31 orang PNS yang ditetapkan sebagai tersangka terorisme”

JAKARTA – Dari catatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sebanyak 31 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, diduga terlibat perkara terorisme.

“Data sejak 2010, ada 31 orang PNS yang ditetapkan sebagai tersangka terorisme,” ujar Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol R. Ahmad Nurwakhid, ditulis Jawa Pos, Minggu (7/11/2021).

Menurut Nurwakhid, puluhan orang itu aktif dalam kegiatan-kegiatan terorisme. Mulai dari perencanaan, pelatihan, penghimpunan dana, dan lain sebagainya.

“Kondisi ini tidak bisa dianggap sepela. Mengingat 19,4 persen PNS masuk indeks potensi radikalisme. Angka itu berdasarkan hasil survei pada 2018-2019,” kata dia.

“(Sebanyak 31 tersangka) itu masuk memenuhi unsur tindak pidana terorisme, sehingga bisa dilakukan penangkapan sebelum melakukan aksi teror yang sering disebut sebagai upaya preventif justice atau preventif strike untuk mencegah sebelum melakukan aksi teror,” Nurwakhid menambahkan.

Oleh karena itu, dirinya meminta rekrutmen PNS diperketat, agar tak disusupi paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara. Selain itu, institusi juga diminta aktif terlibat mencegah radikalisme.

“Jaringan teroris memiliki tujuan akhir, yakni mendirikan negara syariat berbasis Islam atau biasa dikenal sebagai khilafah,” katanya.

Exit mobile version