Site icon Jernih.co

Daerah Darurat Corona, BSNP: Ujian Nasional Ditunda

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengatur penundaan Ujian Nasional (UN) untuk siswa-siswi SMA dan sederajat. Penundaan tersebut hanya berlaku untuk daerah yang menetapkan kondisi darurat virus Corona (COVID-19). Demikian dikatakan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Abdul Mu’ti.

Berdasarkan surat edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, menurut Mu’ti, hal tersebut sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran COVID-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020.

Adapun POS yang diterapkan. Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.

Kedua, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.

Ia berharap seluruh pihak dapat disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.

Sekadar diketahui, Ujian Nasional 2019/2020 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin (16/3/2020). Selanjutnya, UNBK jenjang SMA/MA akan dilaksanakan pada Senin (30/3/2020). Dilanjutkan UN untuk pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu (4/4/2020). Sedangkan jenjang SMP/MTs, pada Senin (20/4/2020), serta Paket B pada Sabtu (2/5/2020). [Fan]

Exit mobile version