Azis yang duduk di kursi terdakwa, keberatan dengan kesaksian Mustafa yang menyebut mereka bertemu hanya berdua saja. Dia bilang, mereka tak bertemu berdua melainkan dengan beberapa orang lain di Lapas Sukamiskin.
JERNIH- Azis Syamsuddin, telah menyia-nyiakan kesempatan yang dia miliki sebagai Wakil Ketua DPR RI. Kini, dia menjadi pesakitan dan didakwa lantaran diduga memberi suap ke Stepanus Robin Pattuju dan Maksur Husain, mantan penyidik KPK sebesar Rp 3,6 milyar.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, Azis memberi suap itu dengan maksud agar Robin selaku penyidik KPK yang menangani kasus tersebut, tak menjadikan dirinya sebagai tersangka.
Dalam sidang lanjutan kasus tersebut, di pengadilan Tipikor pada Kamis (30/12), saksi yang dihadirkan adalah Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah.
Mustafa, mengatakan pernah bertemu dengan Azis di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 2020 lantas membahas RUU KUHP. Pertemuan itu, hanya berdua saja dan terjadi di ruang TU Lapas.
Selain membahas RUU KUHP, Mustafa juga bilang kalau Azis memintanya agar tidak menyebutkan namanya kepada wartawan terkait kasus DAK Lampung Tengah.
“Pak Azis bilang : ‘Wagi itu kakak, wagi itu di luar banyak penumpang gelap kalau bisa tolong itu jangan sampai ditunggangi’ (Mustafa jawab) ‘iya, Bang, saya juga tidak bermaksud menjatuhkan, saya hanya menyampaikan apa yang saya derita, bahwa saya didakwa jaksa KPK saya menerima gratifikasi uang-uang ini sudah saya dihukum, saya harus bayar UP’,” papar Mustafa.
Menurut Mustafa ada perjanjian tertulis antara dia dan Azis yakni, tentang dukungan mantan politisi Golkar tersebut terhadap istri Mustafa yang ingin maju di pemilihan Bupati Lampung Tengah.
“Saat dia datang pencalonan Pilkada Bupati Lamteng kebetulan istri saya suruh maju masyarakat. Dan beliau selaku pengurus DPP Golkar dan Wakil Ketua DPR, kami bincang-bincang seandainya istri saya bupati, dia berharap istri saya bantu dia jadi anggota DPR RI, jadi itu tertuang dalam surat perjanjian, dan dia bertanggung jawab akan berikan rekomendasi ke Partai Golkar,” ungkap Mustafa.
“Surat perjanjian terkait apa?” tanya jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto.
“Ya perjanjian kalau istri saya jadi (bupati), nanti Golkar urusan dia. Kalau sudah jadi (bupati) istri saya bantu dia jadi DPR lagi,” jawab Mustafa.
Azis yang duduk di kursi terdakwa, keberatan dengan kesaksian Mustafa yang menyebut mereka bertemu hanya berdua saja. Dia bilang, mereka tak bertemu berdua melainkan dengan beberapa orang lain di Lapas Sukamiskin.
“Saksi juga sampaikan tentang pertemuan di lapas, saksi sampaikan dalam BAP, saya datang di mana saksi saya datang untuk bicarakan untuk tidak membicarakan pemberitaan (DAK Lampung Tengah), nah yang jadi pertanyaan saya saksi sampaikan ada pertemuan kita berdua. Yakin saksi?” tanya Azis dan diamini Mustafa.
Azis kemudian menantang Mustafa sumpah mubahalah. Namun tantangan Azis itu langsung dipotong ketua majelis hakim Muhammad Damis.
“Saudara saksi bersedia bersumpah sama saya? Mubahalah di antara kita?” tantang Azis.
“Cukup, cukup, lanjutkan (pertanyaannya),” tutur hakim Damis.
“Saksi katakan di Sukamiskin bicarakan RUU KUHP. Saya luruskan RUU KUHP belum ada pembahasan sampai dengan hari ini. Saya sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam tidak ada pembahasan,” ujar Azis.
“Ya kan ada rencana…,” kata Mustafa.
“Tidak ada rencana karena belum masuk Prolegnas,” timpal Azis.[Detik]