Site icon Jernih.co

Dari CCTV Teridentifikasi 341 Pemotor Bakal Kena Tilang Elektronik

Polda Matro Jaya terus melakukan sosialisasi bagi pemotor

JAKARTA-Dari hasil pemantauan selama dua hari diberlakukan E-TLE, sebanyak 341 pemotor diketahui melakukan pelanggaran lalulintas.

“Dalam tanggal 1 dan 2 (Febuari) kemarin sejumlah 341 pelanggar,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, di Simpang Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya terus melakukan sosialisasi penindakan dengan menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) untuk sepeda motor.

Yusuf menjelaskan, pemotor yang ketahuan melanggar rata-rata menerobos jalur busway sementara sebagian lainnya ada juga pemotor yang melanggar karena tidak menggunakan helm.

“Dari 341 itu, 171 (pelanggar) itu adalah roda dua yang melanggar di jalur busway, kemudian yang enam (pelanggar) tidak memakai helm, sisanya adalah pelanggaran lain. Itu hasil kegiatan dua hari lalu,” kat Yusuf.

Setelah pemasangan CCTV di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat dan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jakarta Selatan, selanjutnya akan ditambahkan pemasangan kamera E-TLE di sejumlah titik lain. Menurut Yusuf, dalam perencanaan tersebut, salah satunya akan dipasang di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca.

“Jadi bertahap kita melakukan penambahan, kita juga cari lokasi-lokasi mana yang rawan pelanggaran, salah satu titik yang menjadi lokasi ke depan adalah JLNT Casablanca. Itu nanti akan kita pasang,” kata Yusuf.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (E-TLE) bagi motor. Penindakannya telah dimulai pada Sabtu 1 Februari 2020.

Mekanisme tilang elektronik bagi sepeda motor tidak ada bedanya dengan mekanisme tilang elektronik untuk mobil. Kamera E-TLE yang telah dipasang di beberapa ruas jalan akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran.

Pelanggar nantinya akan mendapat surat konfirmasi tilang. Didalam surat tersebut akan diinformasikan jenis pelanggaran pemotor yang terekam E-TLE, seperti pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.

(tvl)

Exit mobile version