Manila — Datu Andal ‘Unsay’ Ampatuan Jr dan Zaldy Ampatuan — dua dari belasan anggota Klan Ampatuan — dinyatakan bersalah sebagai arsitek Pembantaian Maguindanao 2009 dengan hukuman 40 tahun penjara.
Datu Sajid Islam Ampatuan, adik Andal Ampatuan, dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan.
Tersangka utama kasus ini sebenarnya Andal Ampatuan Sr, gubernur Propinsi Maguindanao saat pembunuhan terjadi. Namun pemimpin klan terbesar di Pulau Mindanao itu menemui ajlanya tahun 2015 akibat kanker liver.
Pembantaian Maguindanao menewaskan 58 orang. Terdiri dari 32 wartawan, empat pengacara, dan lainnya lawan politik Klan Ampatuan.
Pers Filipina mengenang peristiwa ini sebagai pembantaian wartawan terbesar. Orang Maguindanao dan Pulau Mindanao menyebutnya sebagai pembunuhan politik paling keji dalam sejarah Filipina.
Anggota Klan Ampatuan lain yang dinyatakan bersalah adalah Datu Anwar Sakid ‘Ulo’ Ampatuan dan Anwar ‘Ipi’ Ampatuan Jr, sejumlah polisi yang dipimpin mantan Inspektur Kepala Sukarno Dicay dari Resmob ke-15, serta sejumlah warga sipil.
Secara keseluruhan, tersangka Pembantaian Maguindanao 197 orang, tapi yang ditahan dan disindang sebanyak 101 orang. Lainnya, sebanyak 80 orang masih buruon — termasuk beberapa anggota Klan Ampatuan.
Tidak seluruh tersangka dijatuhi hukuman di atas 30 tahun. Empat belas polisi dan ajudan Ampatuan, dikenal dengan nama Bong Andal, divonis enam sampai 10 tahun penjara karena bersalah membantu pembantaian itu.
Sajid Islam Ampatuan, yang dibebaskan dengan jaminan selama persidangan, diberi waktu lima hari untuk memenuhi panggilan hakim.
Sebanyak 56 tersangka, yang diduga terlibat dalam pembunuhan wartawan foto Reynaldo Momay, dibebaskan. Hakim tidak memperoleh cukup bukti keterlibatan mereka dalam pembunuhan itu, karena mayat sang wartawan tidak pernah ditemukan.