Site icon Jernih.co

Ini Delapan Tersangka Dalam Kasus Kebakaran Kejagung

Mereka terdiri dari tukang, mandor hingga pejabat pembuat komitment Kejagung

JERNIH-Setelah melakukan penyelidikan lebih dari dua bulan, Bareskrim Polri dan tim gabungan akhirnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Penjelasan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

“Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya,” kata Argo menyebut jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Argo memastikan bahwa penetapan para tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung tersebut, setelah pihak Bareskrim mengambil keterangan dari puluhan saksi dan puluhan saksi ahli.

“Kita mengambil ketrangan para ahli. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya kita lakukan,” kata Argo menyebut para ahli yang dipanggil untuk memberi keterangan terkait kasus kebakaran tersebut.

Selanjutnya Argo menyebutkan inisial mereka yang ditetapkan sebagai tersangka;

“Pertama adalah inisial T, kedua inisial H, ketiga inisial S, yang keempat adalah K, mereka tukang”.

Disamping tukang, terdapat pula pemasang wallpaper dan mandor yang ditetapkan sebagai tersangka. Mandor ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tidak mengawasi anak buahnya.

“Kelima inisial IS, ini yang mengerjakan wallpaper. Keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor, seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi,”.

Ketujuh adalah penyedia bahan pembersih di Kejagung. Sedangkan kedelapan adalah seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.

“Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH,”.

Seperti diketahui, pada Sabtu (22/8/2020), sekitar pukul 19.00 WIB terjadi kebakaran pada salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta. Gedung tersebut merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung. (tvl)

Exit mobile version