Jakarta – Penggunaan skuter listrik makin mengular. Di banyak ruas jalan di Jakarta, penggunanya kian bersliweran di tengah kian padatnya kendaraan. Polisi pun siap bertindak.
Padahal, untuk sementara, para pengguna skuter listik dilarang keras berada di jalan raya dan hanya diperbolehkan memainkannya di beberapa kawasan tertentu. Seperti Gelora Bung Karno. Dengan catatan, pihak pengelola kawasan telah menyetujui penggunaannya. Bahkan, moda listrik ini juga tak boleh digunakan di atas trotoar, karena memang diperuntukan bagi para pejalan kaki.
Sehingga, para pengguna skuter listik yang tetap membandel akan ditindak. Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan terhadap penggunaan skuter listik nakal dengan menerapkan dua tindakan yakni represif non yudisial dan represif yudisial. Sehingga, nantinya para pengguna skuter listik tak sembarangan menggunakan alat transportasi tersebut.
“Petugas dari kepolisian hanya akan menegur para pengguna skuter listik. Sedangkan, cara represif yudisial lebih kepada penilangan,” kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, Jumat (22/11/2019).
Bentuk penilangan terhadap pengguna skuter listik disebut akan serupa dengan pengendara sepeda motor. Mulai dari penyitaan, denda, hingga pasal yang digunakan akan disetarakan.
“Penindakan itu kan dia (pengguna skuter listik) punya data nih, data penggunanya kan ada nama, alamat, dan sebagainya kita tulis disitu (surat tilang). Yang kita sita adalah kendaraannya,” paparnya.
Hanya saja, penindakan tersebut hanya akan berlaku sementara. Menunggu hingga peraturan terkait penggunaan skuter listik telah rampung dibahas dan diberlakukan.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, aturan soal penggunaan skuter listik nantinya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Yang saat ini, telah masuk ke dalam tahap pengujian dengan beberapa stake holder terkait. Nantinya peraturan tersebut akan mengatur soal keselamatan, kecepatan, hingga pembatasan usia pengguna skuter listik.
Soal kecepatan, dikatakan, nantinya skuter listik hanya mampu melaju dengan kecepatan 15 kilometer perjam. Sementara, umur yang diperbolehkan mengoprasikannya diatas 17 tahun.
“Usia pengguna untuk menjaga keamanan itu minimal 17 tahun sebagaimana yang acuan kita dalam uu 22 tahun 2019 bahwa dalam usia 17 tahun seseorang dianggap sudah desawa dan bisa mendapat SIM C,” papar Syafrin. [Zin]