Site icon Jernih.co

Dewas TVRI Beri Kesempatan Helmy Yahya Jawab SK Penonaktifannya

JAKARTA-Sejak penonaktifan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya, masyarakat bertanya-tanya apa pangkal penyebabnya hingga Dewan Pengawas (Dewas) TVRI sampai mengeluarkan  Surat Keputusan Penonaktifan Helmy Yahya yang kemudian berbuntut panjang.

Baik Dewas TVRI maupun pihak Helmy Yahya tak sekalipun mengungkapkan secara terbuka alasan penonaktifan tersebut. Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang memediasi kedua belah pihak juga tak menyampaikan alasan terbitnya SK tersebut.

Salah satu anggota Dewas Maryuni Kabul Budiono, akhirnya menjawab rasa penasaran masyarakat  dengan menjelaskan penonaktifan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

Dikatakan Maryuni, sifat Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) adalah rahasia yang berarti tak boleh diumumkan pada siapapun alasan penonaktifan Helmy. Namun Maryuni memastikan bahwa sekalipun sudah terbit SPRP, bukan secara berarti Dewas memecat Helmy. SPRP merupakan pemberitahuan pada Helmy untuk memberi jawaban atas SPRP tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

“Surat itu artinya pemberitahuan, artinya ada waktu bagi Saudara Helmy Yahya untuk berkonsentrasi dan memberikan jawaban atas SPRP,” kata Maryuni, Sabtu (7/12).

Dijelaskan oleh Maryuni bahwa, Helmy diberi waktu selama satu bulan untuk menjawabnya, setelah Helmy memanfaatkan hak menjawab, maka Dewas akan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan jawaban dari Helmy. Jawabannya dari Dewas bisa ya atau bahkan tidak. Mayuni juga menampik anggapan bahwa Dewas semena-mena.  

“Dewas nanti akan menjawab yes or no, itu lebih demokratis. Jadi kalau dikatakan Dewas itu dikatakan semena-mena, ya kami hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan saja,” kata Kabul.

Ketika didesak alasan penonaktifan Helmy dalam SPRP, Maryuni menolak menjelaskan. Bahkan menurut Maryuni sebaiknya diselesaikan secara internal TVRI dan tidak perlu dibawa ke ranah publik.

“Kita kan punya pertimbangan-pertimbangan menerbitkan SPRP. Isinya kita tidak boleh dikeluarkan ke siapa pun, kita menjaga privasi,”.

Maryuni bahkan mengingatkan bahwa evaluasi terhadap kinerja Helmy selama ini baik. Helmy Yahya dipilih sebagai Dirut TVRI pada November 2017. Dan setiap 6 bulan sekali, Direktur Utama dan jajaran Direksi lainnya selalu dievaluasi dan dinilai. Helmy pun dinilai cukup hingga semester pertama 2019. “Sampai Juni kemarin, Helmy dinilai cukup,”.

Maryuni juga menolak menjawab apakah penonaktifan Helmy sebagai Dirut karena keluhan dari salah satu stasiun televisi swasta berkaitan dengan persaingan. Menurut Maryuni TVRI merupakan Lembaga Penyiaran Publik yang berbeda visi dan misinya dengan televisi swasta.

“TVRI merupakan televisi publik, yang dibiayai negara melalui APBN. Kita inform, educate, entertain, lalu pelestari budaya keberagaman”

(tvl)

Exit mobile version