BEKASI-Sebanyak 38 kelurahan di Kota Bekasi Jawa Barat yang masuk kategori zona hijau dari Covid-19, diijinkan melaksanakan sholat ied di masjid oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Hal itu disampaikan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
“Sampai jam 12.00 WIB ini kelurahan yang keluar dari zona merah ada 38, artinya tidak ditemukan lagi pasien positif di 38 kelurahan,”
Sedangkan pada 18 kelurahan lain yang masih masuk kriteria zona merah Covid-19, kata Rahmat, maka warganya tidak diijinkan melaksanakan sholat ied di zona hijau ataupun sebaliknya. Hal itu dilakukan dalam upaya mencegah penularan maupun penyebaran virus Covid-19.
“Di daerah zona hijau dapat dilaksanakan sholat ied bersama, tapi sholat ied itu dilakukan pada wilayah terbatas, hanya sampai di tingkat RW, jadi (misal) di RW 12 ada 3 masjid, maka 3 masjid itu bisa digunakan,” kata Rahmat menjelaskan aturan penggunaan masjid.
“Tidak boleh warga RW 12 salat di RW 13 (meski termasuk dalam zona hijau),” lanjutnya.
Adapun 38 kelurahan di Kota Bekasi yang termasuk ke dalam zona hijau dan diizinkan melaksanakan sholat ied, yakni:
1. Kecamatan Bekasi Utara
- Teluk Pucung
- Harapan Jaya
- Marga Mulya
2. Kecamatan Bekasi Barat
- Kota Baru
- Bintara
- Kranji
3. Kecamatan Bekasi Timur
- Margahayu
- Bekasi Jaya
- Aren Jaya
4. Kecamatan Bekasi Selatan
- Pekayon Jaya
- Kayuringin Jaya
- Jakasetia
- Jaka Mulya
5. Kecamatan Mustika Jaya
- Cimuning
6. Kecamatan Medan Satria
- Medan Satria
- Kali Baru
- Harapan Mulya
7. Kecamatan Jati Sampurna
- Jati Karya
- Jati Raden
- Jati Rangga
- Jati Karya
- Jati Sampurna
8. Kecamatan Rawa Lumbu
- Bojong Menteng
- Pengasinan
- Sepanjang Jaya
9. Kecamatan Pondok Gede
- Jati Waringin
- Jati Cempaka
- Jati Bening
- Jati Bening Baru
10. Kecamatan Bantar Gebang
- Ciketing Udik
- Cikiwul
- Sumur Batu
11. Kecamatan Jati Asih
- Jati Mekar
- Jati Rasa
12. Kecamatan Pondok Melati
- Jati Warna
- Jati Rahayu
- Jati Murni
- Jati Melati
(tvl)