Site icon Jernih.co

Di Gowa, Empat Provokator Tolak Pemakaman Korban Covid-19 Ditangkap

GOWA-Empat orang yang diduga memprovokasi  menolak pemakaman jenasah korban Covid-19 ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

Keterangan itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, di Polres Gowa, hari Jumat (17/4/2020).

“Keempat terduga pelaku tersebut berinisial HM (48), JG (45), MY (32), dan RD (42). Peran dari keempat tersangka diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan yang dilakukan beberapa waktu lalu,”. Kata Tambunan menjelaskan inisial mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tiga orang Penolak Pemakaman Jenasah Covid-19 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Tambunan, keempat orang tersebut pada tanggal 2 April 2020 diketahui memprovokasi warga saat jenasah dibawa ke pemakaman. Ambulance pembawa jenasah dihadang di Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Gowa, pada 2 April 2020 sekitar pukul 14.00.

Para pelaku yang merupakan warga setempat menutup jalan dengan cara membakar ban dan menutup jalan menggunakan balok kayu untuk menghalangi jalannya ambulance.

Tempat pemakaman di area Kompleks Pemakaman Pegawai Pemda Provinsi Sulsel, Jalan Teratai, Macanda, Somba Opu, Gowa, merupakan lahan yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk digunakan sebagai tempat menguburkan korban Covid-19.

Baca juga: Tiga Provokator Penolak Pemakaman Perawat Korban Covid-19, Ditangkap

Aksi penghadangan dapat dibubarkan oleh gabungan aparat keamanan terdiri dari  polisi dan anggota TNI yang datang ke lokasi penghadangan. Lima orang ditangkap dalam pembubaran penghadangan tersebut

Polres Gowa telah memeriksa 11 saksi sebelum akhirnya menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

Mereka berempat diancam dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat bulan dua minggu penjara dan maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Viral, di Tangerang Biaya Pemakaman Jenasah Covid-19 Dibandrol Rp 15 Juta

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola mengingatkan warga Gowa untuk tidak menolak  pemakaman korban Covid-19 karena Polres Gowa tak segan untuk menangkap mereka.

“Saya kembali ingatkan kepada warga Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan aksi yang sama dan jika hal itu tetap dilakukan maka Polres Gowa akan tetap tegas melakukan penegakan hukum,”.

(tvl)

Exit mobile version