PONTIANAK-Sungguh membingungkan jika dua kepala daerah mempunyai kebijakan yang berbeda bahkan bertentangan, hal tersebut terjadi di Kalimantan Barat dimana Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji menerbitkan larangan menjalankan shalat Idul Fitri berjamaah di seluruh masjid di provinsi tersebut. Sementara Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, justru mengizinkannya di masjid masing-masing daerah.
Sutarmidji kembali menerbitkan surat bernomor 451/1213/Kesra-A yang berisi tentang Protokol Kesehatan dalam Rangka Menyambut Idulfitri 1441 Hijriah. Surat tersebut diterbitkan tanggal 20 Mei 2020 dan ditujukan untuk seluruh Bupati dan Walikota se-Kalbar. Dalam surat tersebut salah satu isinya mengintruksikan pelkaksanaan Shalat Ied di rumah.
Sutarmidi mengambil kebijakan tersebut mengingat di Kalbar masih terdapat 132 kasus positif Covid-19 dengan 32 orang sembuh dan empat meninggal di Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Ijin Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid Al Akbar Surabaya, Dibatalkan
Dalam surat protokol kesehatan tersebut salah satu instruksi penting adalah larangan kegiatan keagamaan yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Instruksi itu sesuai dengan protokol kesehatan dan sejumlah aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Diharapkan kepada pemerintah kabupaten/kota bersama Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar sedapat mungkin melaksanakan shalat Idulfitri di rumah masing-masing, hal ini guna memutus mata rantai penularan Covid-19,” demikian poin 2 surat bertanggal 20 Mei 2020 itu.
Surat tersebut juga merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah yang digelar 18 Mei 2020, yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Baca juga: IDI Himbau Kofifah Batalkan Ijin Gelar Salat Ied Berjamaah di Tengah Pandemi
Sehari sebelumnya, Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono justru mengizinkan masjid-masjid di daerah-daerah Kota Pontianak yang ingin menggelar salat Id berjemaah namun Edi tidak akan menggelar shalat Idulfitri di masjid lingkungan pemerintahan daerah.
“Bagi masjid-masjid yang ingin menggelar secara berjemaah dipersilakan. Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan, mengenakan masker serta tidak berdesak-desakan,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Edi juga memberi syarat pelaksanaan shalat Id tersebut harus dilakukan secara singkat karena harus memperhatikan kewaspadaan terhadap penularan virus corona.
“Silakan bagi masjid yang ingin menggelar shalat Idulfitri, kita tidak akan membubarkan,” kata Edi.
Baca juga: Kemenag Tentukan Idul Fitri 2020 Pada Sidang Isbat, 22 Mei Mendatang
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin berharap agar warga Pontianak merayakan Idulfitri dengan kehati-hatian dalam beraktivitas agar tidak tertular Covid-19.
“Tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sudah disosialisasikan,” kata Komarudin.
“Kita akan menggelar kekuatan atau menempatkan personel pada titik yang dimungkinkan untuk terjadinya penumpukan masyarakat yang akan melaksanakan shalat Idulfitri,”.
(tvl)