Menurut salah satu petugas polisi, Azmat Khan, terdakwa mengaku sebagai nabi Islam dan telah ditangkap atas tuduhan penistaan agama pada dua tahun lalu.
PASHAWAR-Seorang pesakitan yang tengah menjalani persidangan dengan tuduhan menghina Nabi Muhammad ditembak mati oleh seorang laki-laki yang berhasil menerobos masuk ke ruang sidang.
Peristiwa nahas itu terjadi di ruang sidang di sebuah pengadilan di Peshawar, Pakistan pada hari Rabu (29/7/2020). Pelaku yang diidentifikasi bernama Khalid Khan, berhasil masuk ke ruang pengadilan yang menerapkan tindak keamanan sangat ketat. Penyerang itu kemudian ditangkap.
Dilansir Associated Press, pria yang ditembak mati tersebut, diketahui bernama Tahir Shamim Ahmad. Ia sebelumnya dilaporkan melakukan penistaan agama dengan menghina nabi Muhammad yang di Pakistan kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran dengan ancaman maksimum, berupa hukuman mati.
Dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Khan mengklaim, bahwa ia telah diperintahkan untuk melakukan pembunuhan oleh Nabi Muhammad, ia juga menyebut karena terdakwa penistaan agama itu merupakan anggota jemaah Ahmadiyah. Di Pakistan, kaum minoritas itu sejak tahun 1974 dianggap bukan Islam.
Di Pakistan, kelompok Ahmadiyah ini mempunya anggota berjumlah sekitar empat juta orang.
Menanggapi peristiwa itu, kelompok hak asasi manusia menyebur undang-undang penistaan agama Pakistan sering disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi, dengan tuduhan tidak signifikan yang kerap menyebabkan kerusuhan atau pembunuhan.
Pasalnya meskipun pihak berwenang Pakistan belum pernah mengeksekusi mati seseorang dengan pasal itu, namun banyak kelompok masyarakat menggunakan undang-undang itu untuk main hakim sendiri. Dalam catatan kelompok hak azasi manusia lebih dari 50 orang telah menjadi korban pembunuhan di luar proses pengadilan sebelum persidangan mereka selesai.
Undang-undang itu sendiri diperkenalkan oleh mantan penguasa militer Pakistan, Ziaul Haq pada era 1980-an
Kasus penistaan agama telah lama menjadi penyebab pertarungan politik antara kaum moderat dan konservatif di Pakistan.
Dalam laporan tahunan yang dipublikasikan tahun 2019, Departemen Luar Negeri AS menyebut Pakistan termasuk negara-negara, di mana hak menjalankan agama kaum minorotas dibatasi secara sistematis dan terus menerus.
(tvl)