Site icon Jernih.co

Di Pangkep Korban Begal Payudara Kejar Pelaku Hingga Tertangkap

MAKASAR-Seorang korban begal payudara di Makasar mengejar pelaku begal di jalan raya. Petugas Polres Pangkep berhasil mengamankan pria berinisial MAT yang merupakan pelaku begal payudara perempuan yang terjadi di Jalan Poros Makassar-Pare-pare Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.

Menurut Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, sebelumnya korban dan polisi mengejar pelaku hingga mereka sempat terlibat kejar-kejaran. Namun pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Pangkep beserta barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai saat melakukan aksi.

“Saat melakukan aksinya korban berteriak sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota Polres Pangkep yang sedang patroli dan berhasil diamankan di Kalibone, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep perbatasan Pangkep-Maros,” kata Ibrahim, Senin 8 Juni 2020.

Baca juga: Polisi Amankan Sabu 400 Kilo dari Timur Tengah Masuk Lewat Sukabumi

Ibrahim menjelaskan kronologis kejadian begal payudara yang terjadi pada hari Sabtu (6/6/2020). Saat itu korban AI tengah berkendara dijalanan, kemudian dipepet dari arah kanan oleh pelaku sehingga melambat. Ketika posisi kendaraan sejara pelaku meremas payudara korban, kemudian memacu kendaraannya menuju arah Makasar.

“Seketika pelaku memegang dan meremas dada korban,”kata Ibrahim menjelaskan.

Korban AL yang tak terima dilecehkan langsung memacu kendaraannya untuk mengejar pelaku sambil berteriak-teriak sehingga mengundang perhatian masyarakat yang melintas dijalanan tersebut.

Baca juga: KPU Siapkan Aturan Kampanye Pilkada Fase New Normal

Akhirnya beberapa pengendara yang melintas ikut mengejar pelaku, dan pada saat bersamaan polisi lalu lintas yang sedang patroli melihat kejadian tersebut. Sehingga ikut pula melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan di perbatasan Pangkep-Maros.

“Menurut keterangan dari pelaku, ia telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali. Pelaku dikenai Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” kata Ibrahim.

(tvl)

Exit mobile version