Site icon Jernih.co

Di Qatar Keluar Rumah Tanpa Masker Didenda 817 Juta

DOHA-Meskipun angka kematian akibat Covid-19 relatif kecil yakni hanya 14 kematian, namun di tengah pandemi covid-19, Kementerian Dalam Negeri Qatar mengumumkan bahwa masyarakat yang keluar rumah wajib memakai masker. Aturan itu berlaku mulai Minggu 17 Mei.

Aturan menggunakan masker, sebagaimana dilansir Qatar News Agency, diwajibkan untuk semua warga ‘saat pergi ke luar rumah untuk alasan apapun’ kecuali saat ‘mengemudikan kendaraan sendirian’.

Bagi mereka yang diketahui melakukan pelanggaran, diancam dengan hukuman bui dan hukuman denda paling banyak 200 ribu Riyal Qatar atau setara Rp 817 juta.

Dilansir AFP, Jumat (15/5/2020), Qatar mengalami lonjakan 1.733 kasus sepanjang Kamis (14/5/2020) waktu setempat. Ini merupakan lonjakan tertinggi di negara itu sepanjang terjadinya pandemi Covid-19.

Hingga hari Jumat (15/5/2020) jumlah pasien positif Covid-19 di Qatar mencapai 28.272 kasus, dengan 14 kematian. Rendahnya angka kematian di Qatar, diduga karena besarnya populasi orang muda di negara itu dan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja asing yang jumlahnya banyak di Qatar.

Menurut Qatar News Agency, aturan penggunaan masker dan sanksi denda ini berlaku efektif mulai Minggu (17/5/2020) dengan durasi waktu yang belum ditentukan atau hingga ‘pemberitahuan lebih lanjut’.

Disamping hukuman denda maksimum 200 ribu Riyal Qatar bagi para pelanggarnya, terdapat pula ancaman hukuman maksimum 3 tahun penjara.

“Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu,” menurut pernyataan di akun Twitter Kementerian Dalam Negeri Qatar seperti dikutip dari New York Post, Jumat (15/5/2020).

Dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, hingga kini Pemerintah Qatar masih menutup bar, restoran, bioskop dan masjid.

Namun proyek-proyek konstruksi, termasuk pembangunan stadion Piala Dunia 2022, mulai dilanjutkan kembali dengan aturan baru yang memberlakukan social distancing.

(tvl)

Exit mobile version