Pada bagian tanda tangan pejabat penanggung jawab laboratorium yang tertera nama pejabat lama.
JERNIH-Seorang calon penumpang yang akan melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang diamankan petugas Satgas Covid-19 dari unsur TNI-Polri dan petugas bandara karena memegang surat keterangan bebas Covid-19 yang mencurigakan.
Calon penumpang bernama Pratmin (56) diamankan pada Selasa (18/5/2021) pukul 08.15 WIB. Ia berencana pergi ke Pekanbaru dengan menggunakan penerbangan di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
“Saat melihat surat keterangan rapid test antigen yang dibawa tersangka, Satgas Covid-19 curiga karena ada yang janggal mulai dari jam pemeriksaan, ‘template’, hingga tanda tangan pejabat yang ada di surat itu,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan awal di Semarang mengatakan, penangkapan tersangka.
Kecurigaan anggota Satgas Covid-19 berawal saat calon penumpang memperhatikan surat hasil tes cepat antigen yang menyatakan bebas Covid-19 dari Rumah Sakit Tentara dr. Asmir Salatiga. Surat keterangan itu merupakan salah satu syarat bila hendak menjalani penerbangan.
Dalam surat hasil tes cepat antigen itu disebutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada Selasa (18/5/2021) pukul 08.04 WIB, sementara pelaku akan terbang pukul 08.30 WIB.
Kemudian dibagian tanda tangan pejabat penanggung jawab laboratorium pada sura itu yang tertera adalah nama pejabat lama.
“Padahal tersangka ke bandara jam delapan pagi dan surat ini seolah ditandatangani kepala atas nama A, padahal A ini sudah mutasi beberapa bulan lalu,” katanya.
Satgas Covid-19 menyebut surat keterangan bebas Covid-19 yang dibawa tersangka sudah dikonfirmasi pada Rumah Sakit Tentara di Kota Salatiga dan dinyatakan palsu karena laboratorium setempat tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Dandim 0733/BS Kolonel Inf Yudhi Diliyanto juga telah membantu polisi melakukan konfirmasi dengan pihakRumah Sakit Tentara dr Asmir Salatiga dan mendapat jawaban jika surat tersebut palsu, serta instansi pembuat surat tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tersebut.
Kini polisi tengah mengembangkan penyidikan kasus pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 ini.
Tersangka yang masih menjalani pemeriksaan dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHPtentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (tvl)