Site icon Jernih.co

Diduga Kelompok Anarko, Sepuluh Pelaku Vandalisme di Malang Ditangkap

MALANG-Polres Malang mengamankan sepuluh remaja yang melakukan aksi vandalisme di Underpass Karanglo pada Jumat (10/4/2020) malam. Mereka ditengarai sebagai bagian dari kelompok Anarko Sindikalis.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, penangkapan kesepuluh remaja tersebut dilakukan oleh tim gabungan dengan tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan mendalam atas aksi mereka melakukan vandalisme.

“Kami mengamankan sepuluh remaja pada Minggu kemarin 12 April 2020 yang diduga meresahkan masyarakat. Pada Jumat malam di Underpass karanglo ditemukan aksi vandalisme yaitu penulisan dicorat-coret dengan tulisan yang tidak baik,” Kata Hendri Umar di Mapolres Malang, Senin (13/4/2020) sore.

Baca juga: Polisi Ringkus Kelompok Anarko Yang Rencanakan Kerusuhan

Pada hari Jumat (10/4/2020) polisi mendapat laporan adanya aksi vandalisme di dinding Underpass Karanglo. Polisi mendapati adanya coretan pada dinding underpass berupa tulisan ‘Bubarkan Negara, Rakyat Tidak Butuh Negara’.

Tulis itu diduga dibuat oleh simpatisan kelompok anarko di Malang, lantaran ditemukan tulisan yang identik dengan kelompok tersebut.

“Diduga aksi ini dilakukan sekelompok orang yang menamakan dirinya Anarko. Kelompok Anarko sudah sering dan menjadi target kepolisian sering melakukan upaya destruktif dan merusak,” kata Hendri.

Baca juga: Ini Data Narapidana Asimilasi Yang Berulah Lagi

Langkah Polres Malang mengamankan mereka terkait juga dengan dugaan rencana kelompok Anarko yang hendak melakukan aksi serentak tanggal 18 April yang akan datang.

“Kita akan menggiatkan kegiatan patroli dan upaya langsung mengamankan bila ada sekumpulan orang yang melaksanakan kegiatan kumpul-kumpul, yang mengarah ke kelompok Anarko ini. Mereka gampang kita identifikasi, yang berkumpul akan dilakukan tindakan tegas, akan kita amankan dan dilakukan pemeriksaan,”.

Terhadap ke Sepuluh orang yang telah diamankan itu, Polres Malang saat ini belum menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka diambil keterangannya, sebatas saksi apakah benar kesepuluhnya menjadi bagian dari kelompok Anarko.

Polisi mengancam mereka pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum dan melakukan kekerasan terhadap penguasa, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, bila terbukti menentang pemerintah.

“Statusnya masih saksi tapi masih kita gali terutama aksi vandalisme di Karanglo ini. Mudah-mudahan dapat titik terang, mengetahui siapa pelaku yang melakukan aksi vandalisme ini yang meresahkan masyarakat Kabupaten Malang,”.

(tvl)

Exit mobile version