Site icon Jernih.co

Diduga ‘Sunat’ Bantuan Operasional Pesantren, Ketua PMII Tanjungpinang Ditangkap

Di TKP, PA dan DE mengumpulkan para Kepala TPQ, termasuk LPJ terhadap penggunaan anggaran yang telah cair itu. Sekaligus kedua tersangka saat itu, meminta potongan Rp3 juta dari Rp10 juta.

JERNIH – Ketua PMII Tanjungpinang-Bintan, berinisial PA (23 thn) bersama seorang pria DE (23 thn) diamankan Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Liar Kabupaten Bintan, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin, dalan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Agus dalam keterangan tertulisnya di Bintan, Sabtu (31/10/2020), keduanya ditangkap di TPQ Siratul Jannah Tanjung Permai, Jalan Garuda, Kecamatan Seri Kuala Lobam pada Senin (26/10/2020).

PA dan DE terjaring OTT atas dugaan pungli anggaran Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan (BOP) Keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid-19 tahun 2020.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp24 juta. Terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu.

“Satu rangkap list penetapan penerima BOP TPQ,” ujarnya.

PA dan DE, dijerat pasal 363 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan atau pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Agus menambahkan, untuk kronologi kejadian. Pihaknya telah mendapat laporan masyarakat bahwa Kemenag RI telah mencairkan dana BOP sebanyak Rp210 juta, melalui BRI untuk 21 TPQ, di Kecamatan Sri Kuala Lobam. Yakni, masing-masing TPQ mendapatkan Rp10 juta.

Pada Minggu (25/10/2020), kedua tersangka saat itu mengaku sebagai mahasiswa, yang mengurus BOP dari Kementerian Agama RI tersebut.

Di TKP, PA dan DE mengumpulkan para Kepala TPQ, termasuk LPJ terhadap penggunaan anggaran yang telah cair itu. Sekaligus kedua tersangka saat itu, meminta potongan Rp3 juta dari Rp10 juta.

Namun di TKP, baru 8 Kepala TPQ yang telah menyetor kepada PA dan DE, sebanyak Rp24 juta.

“Dengan alasan untuk biaya operasional pencairan kepada kementerian pusat,” katanya.

Exit mobile version