Menyusul LP pelapor Iryanti, pihak Ditreskrimum Polda Jabar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/199/III/HUK.6.6./2023/Direskrimum tertanggal 02 Maret 2023. LP menyusur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan surat otentik yang dilakukan terlapor terhadap data milik korban atau pelapor.
JERNIH–Polda Jawa Barat cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) segera merespons laporan polisi atas nama pelapor Ir. Iryanti (55 tahun). Iryanto diundang untuk datang ke Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (7/03/2023) pagi untuk didengar keterangannya.
Undangan bernomor B/1524/III/2023/Ditreskrimum tertanggal 03 Maret 2023 itu juga dilakukan guna meng klarifikasi perkara. Sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/97/II/2023/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 21 Februari 2023, yang dibuat Ir. Iryanti sebagai pelapor. Iryanti, sarjana teknik sipil Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung lulusan 1992, itu berprofesi sebagai konsultan dan berkedudukan di Kota Bandung. Ia melaporkan perkaranya terkait pemalsuan sertifikat ahli dan data pribadi dirinya yang diduga dipalsukan PT Tirta Wijaya Karya.
Diperoleh konfirmasi, Iryanti melaporkan tentang peristiwa pidana terhadap terlapor atasnama Yeni Ratnasari, Syarifuddin Tahir dan Jus Rizal, SE dengan kerugian lebih dari Rp 10 miliar. Pihak terlapor diduga melakukan tindakan melawan hukum (KUHP), antara lain pasal 263, 264 dan 55 serta pasal 65 Undang-undang nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data dan Undang-undang nomor 19/2016 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE).
Menyusul LP pelapor Iryanti, pihak Ditreskrimum Polda Jabar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/199/III/HUK.6.6./2023/Direskrimum tertanggal 02 Maret 2023. LP menyusur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan surat otentik yang dilakukan terlapor terhadap data milik korban atau pelapor.
Dugaan tindak pidana itu diketahui pihak Iryanti, saat melakukan proses Sertifikasi Badan Usaha (SBU) bidang Konstruksi pada 20 Juli 2022. Pada saat cek di “bank data” melalui link resmi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), nama Iryanti sudah tercantum sebagai Pegawai Tetap Penanggungjawab Sub Klasifikasi pada PT Tirta Wijaya Karya yang selanjutnya diketahui beralamat di Kab. Subang. “Saya tidak pernah bekerja dan tidak pernah menjabat PJSK Tenaga Ahli pada PT Tirta Wijaya Karya,” tegas Iryanti.
Pihak korban Ir. Iryanti sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak PT Tirta Wijaya Karya. Dikatakan, pihaknya melalui pengacara melayangkan somasi hingga dua kali dan hanya mendapatkan jawaban seperlunya. Akhirnya melapor ke Polda Jabar pada 21 Februari 2023. [rls]