“Ini keterlaluan maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan,” katanya.
JERNIH-Pembaca tentu masih ingat dengan Kosman bin Sumed yang babak belur dihajar Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terpidana perkara penerimaa suap dari Djoko Tjandra di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Bukan cuma dipukuli, Kosman yang memakai nama M. Kece juga dilumuri kotoran manusia.
Kini, dia tengah menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 10 tahun penjara terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (24/2).
Agung Syahnan Tanjung, Ketua tim JPU menyampaikan, sesuai asal 14 tahun ayat 1 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 64 ayat 1, memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kosman alias M. Kece dengan penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan.
Jaksa membacakan tuntutan setebal 1.096 halaman, berlangsung mulai pukul 09:00 WIB sampai pukul 18:00 WIB, dengan putusan tuntutan 10 tahun bui.
Agung bilang, tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi. Sementara pasal lain yang didakwakan lebih rendah yakni dua hingga tiga tahun penjara.
“Pasal di bawahnya di bawah itu, tertingginya Pasal 14 ayat 1, undang-undang menetapkan seperti itu maksimalnya,” katanya.
Jaksa menilai, dituntutnya Kece dengan hukuman maksimal sebab berdasar fakta di persidangan, bahwa terdakwa melakukan pelanggaran dengan sengaja dan sadar. Padahal, seperti diberitakan Viva, tidak seharusnya perbuatan yang membuat kegaduhan dilakukan.
Dalam pandangan Jaksa, Kece atas kehendaknya ingin membuat kegaduhan dengan memuat video tentang kebohongan yang jumlahnya sangat banyak.
“Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu, sebenarnya video masih banyak,” kata Jaksa.
JPU Agung bilang, tuntutan maksimal itu tidak didasari kebencian melainkan agar menjadi pembelajaran bagi yang lainnya kalau perbuatan seperti itu melanggar hukum dan memicu konflik antar agama. Sedangkan tindakan Polisi, dinilai sudah tepat dan cepat menindak terdakwa kemudian memprosesnya secara hukum.
“Ini keterlaluan maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan,” katanya.
Sementara itu, Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum terdakwa mengatakan kalau JPU seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan Kece. Apalagi, dia sudah menyampaikan permohonan maaf.
Selain meminta maaf, Kece juga tidak pernah terjerat masalah hukum lainnya. Dan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan.
“Ini Kece ini belum pernah dipidana, nama orang belum pernah dipidana atau dihukum itu menjadi hal yang meringankan, terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan itu hal yang meringankan,” pembela Kece.[]