Site icon Jernih.co

DKI Jakarta Mulai Izinkan Resepsi Pernikahan di Dalam Gedung

Pengelola gedung wajib ajukan permohonan ke Diskeraf bahwa  Gedungnya hendak dipakai untuk gelar pernikahan

JERNIH-Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perpanjangan kali ini, Pemprov DKI Jakarta berencana mengizinkan kembali pelaksanaan resepsi pernikahan di dalam gedung atau di hotel.

Penjelasan datang dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya DKI Jakarta yang mengatakan, bahwa pengelola gedung hendaknya mengajukan proposal ke Dinas Parekraf bila gedung yang dikelolanya hendak membuka tempatnya untuk gelaran pesta pernikahan.

“Untuk pengelola gedung kalau mau membuka resepsi pernikahannya, silahkan mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan seperti apa,” kata Gumilar.

Setelah permohonan masuk, nantinya aka nada tim gabungan dari Disparekraf, yang melakukan penilaian, review, dan evaluasi dari SOP dan protokol yang akan diterapkan. Jika hal-hal itu sudah terpenuhi, akan ada berita acara. Kemudian berita acara tersebut dibahas kembali oleh tim untuk keputusan akhir.

Adapun hal-hal yang harus ditaati oleh pengelola gedung dalam pelaksanaan pernikahan, antara lain harus mematuhi protokol kesehatan.

“Kalau enggak sesuai, pihak gedung boleh menolak konsep yang diajukan wedding organizer,”.

Protokol itu meliputi tata cara menerima tamu undangan, cara menghidangkan menu makanan, hingga tata cara saat tamu undangan mengambil makanan.

“Untuk tamu duduk semua, nggak boleh wara Wiri, room table, nggak boleh prasmanan, tamu makanannya dilayani,”.

Sedangkan jumlah tamu yang direkomendasikan disesuaikan kapasitas gedung.

“Dua puluh lima persen kapasitas dan melihat simulasi saat di lapangan kondisinya gimana untuk menentukan jumlah pengunjung,” ucapnya.

Gumilar juga mengingatkan, jika terjadi pelanggaran, yang bertanggung jawab ialah pihak gedung.

“Kalau ada kasus, pelanggaran, dan sebagainya, yang bertanggung jawab pihak gedung, bukan WO dan pengantin,”.

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza), membenarkan rencana pemberian izin penyelenggaraan resepsi pernikahan pada masa PSBB transisi yang diperpanjang hingga dua pekan mendatang. “Pak Gubernur dari awal sudah menyampaikan masih terus menerapkan protokol kesehatan,” kata Ariza, Minggu (8/11/2020). (tvl)

Exit mobile version