Site icon Jernih.co

Dokter G Jadi Tersangka Suntik Vaksin Kosong

Panca tak menjelaskan pasal yang dijerat terhadap dokter G. Adapun korban menerima vaksin kosong berjumlah dua orang yaitu siswa SD Wahidin di Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.

JERNIH-Entah karena kelupaan atau main-main, dokter G akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian vaksin kosong terhadap O, ketika dilakukan vaksinasi aak usia 6-11 tahun di SD Wahidin, pada Senin 17 Januari lalu.

Video yang memuat kegiatan vaksinasi itu, lantas viral di media sosial hingga mengundang perhatian dari banyak pihak, termasuk Polisi.

“Penanganan vaksinasi diduga tidak berisikan vaksin. Saya sampaikan laporan, proses penanganan sudah ditarik Polda. Penyidik juga meningkatkan perkara ini, ke penyidikan dan menetapkan satu tersangka yaitu dokter G,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mako Polda Sumut, Sabtu (29/1).

Panca, seperti diberitakan Viva, mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kandungan cairan vaksin di dalam tubuh anak berinisial O tersebut. Hasilnya, tak ada kandungan yang dimaksud.

“Penyidik sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait dengan kandungan imun yang ada di dalam tubuhnya,” kata Panca menyebutkan.

Meski sudah ditetapka sebagai tersangka, Panca bilang pihaknya tak melakukan penahanan terhadap dokter G.

“Sementara belum ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” ujarnya.

Panca tak menjelaskan pasal yang dijerat terhadap dokter G. Adapun korban menerima vaksin kosong berjumlah dua orang yaitu siswa SD Wahidin di Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Dari data sementara ada lebih dari satu siswa yang dapat vaksin kosong. Vaksin itu dikembalikan kenapa tidak disuntikkan?” kata Panca. []

Exit mobile version