Hingga saat ini, penyidik Polda Sumatera Utara sudah melakukan pembuktian secara profesional terkait dugaan tersebut.
JERNIH-Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dokter G yang diduga melakukan suntik vaksin kosong di Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu, tak mengakui perbuatannya. Meski demikian, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, akan membuktikan suntikan tersebut melalui penyidikan berdasar bukti dan fakta.
Hingga saat ini, penyidik Polda Sumatera Utara sudah melakukan pembuktian secara profesional terkait dugaan tersebut.
“Buktinya, apa? Bagaimana mekanisme dan SOP menyuntikkan. Apa yang dirasakan seseorang bila penyuntik akan menyuntikkan, kita akan membuktikan itu. Sampai sekarang dia tidak mengakui. Kita hormati,” kata Panca kepada wartawan, Rabu (9/2) seperti diberitakan Viva.
Panca bilang, dari penyelidikan, tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah yakni, perawat yang mendampingi Dokter G saat melakukan penyuntikan tersebut. Hanya saja, sebab ancaman hukuman di bawah lima tahun, penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tak melakukan penahanan.
Penetapan tersangka terhadap Dokter G, dilakukan berdasar dua alat bukti yang ditemukan. Seperti diberitakan sebelumnya, penyuntikan vaksin kosong ini dilakukan saat vaksinasi anak berusia 6 hingga 11 tahun di SD Wahidin, pada Senin, 17 Januari 2022 lalu.[]