JAKARTA-Pengangkatan Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) TransJakarta yang berbuntut pencopotan, justru membuka status hukum Donny Andy Saragih sebagai terpidana dalam kasus penipuan dan pemerasan. Kegemparan terjadi karena status hukum Donny ternyata sudah inkrah dan sudah hampir satu tahun belum ada tindakan apapun dari pihak yang bertanggungjawab membawa Donny kebalik teralis beli.
Namun nampaknya Donny tidak akan buru-buru masuk ke Lembaga Pemasyaraktan, sebab Donny melalui kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko meminta diberi diskresi waktu penahanan karena akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya yang sudah inkrah tersebut. Hendarsam Marantoko adalah kuasa hukumnya yang juga mendampingi Donny sejak awal kasus ini bergulir.
“Kami hari ini akan mengajukan peninjauan kembali. Saya juga sudah sampaikan pesan dari jaksa tersebut kepada klien saya melalui WA. Saya sudah sampaikan, intinya gitu. Ini kembali ke klien apakah akan mau memenuhi hal tersebut atau gimana,” kata pengacara Donny Saragih, Rabu (29/1/2020).
Hendarman menyatakan memahami Undang-undang yang mengatur pelaksa PK, bahwa dalam mengajukan PK pelaksanaan eksekusi tetap bisa dijalankan.
“Saya pribadi selaku penasihat hukum tidak akan menghalang-halangi seluruh proses penegakan hukum yang akan dilakukan oleh jaksa untuk melaksanakan eksekusi,”
Namun Hendarman minta dipertimbangkan untuk diberi diskresi itu sebab menurut Hendarmanhal tersebut sudah biasa dalam dunia peradilan.
“Walaupun di satu sisi UU menyatakan bahwa pelaksanaan pengajuan permohonan PK tidak menghalangi eksekusi, tapi di banyak kasus, di banyak perkara, hal tersebut dipertimbangkan. Ini kan menjadi kebiasaan yang terjadi. Nah kita mau seperti itu,” katanya.
Sehari sebelumnya Selasa (28/1/2020), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso mengaku telah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
“Iya begitu, seharusnya tadi sampai jam 12.00 WIB tadi (28/1/2020). Ya tadi sih ditunggu, cuma kalau udah begini nggak tahu lagi kan. Kita harus carilah,” kata Riono menambahkan “Dari kemarin sebenarnya sudah kami cari, cuma dia nawarin kami mau datang katanya gitu,”.
Riono mengatakan tim jaksa eksekutor akan menjemput mantan Dirut TransJakarta tersebut karena tidak segera menyerahkan diri ke Kejari.
Sebagaimana diketahui Donny Saragih dan kawannya telah dilaporkan melakukan pemerasan dan pengancaman dilakukan pada tahun 2018. Setelah menjalani serangkaian proses hukum, terakhir dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.
(tvl)