Site icon Jernih.co

DPR RI Desak BNPT Optimalkan Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme

“Komisi III DPR RI mendesak Kepala BNPT (Boy Rafli Amar) agar lebih mengoptimalkan fungsi pencegahan dan penanggulangan terorisme, dengan melakukan langkah-langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan HAM”

JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk tetap mengutamakan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam upaya mencegah dan menanggulangi terorisme di Tanah Air.

“Komisi III DPR RI mendesak Kepala BNPT (Boy Rafli Amar) agar lebih mengoptimalkan fungsi pencegahan dan penanggulangan terorisme, dengan melakukan langkah-langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan HAM dan prinsip kehati-hatian sebagai upaya untuk mencegah paham radikalisme,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh saat membacakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan BNPT, Senin (22/3/2021).

DPR RI juga mendesak BNPT agar terus meningkatkan pola koordinasi dan konsolidasi dengan Kementerian/Lembaga, dan para pemangku kepentingan hingga ke daerah-daerah guna mencegah dan menanggulangi terorisme.

“Komisi III DPR RI mendukung Kepala BNPT agar terus meningkatkan pola koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga, universitas, lembaga riset, organisasi keagamaan, lembaga internasional dan masyarakat serta fokus turun ke daerah-daerah,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar memaparkan rencana aksi nasional penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAN PE).

Rencana aksi tersebut dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam menyusun program pencegahan radikal terorisme serta ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Boy menjelaskan, istilah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah satu frase yang harus disebut secara utuh sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021.

Menurut Boy, BNPT berupaya melibatkan sejumlah pihak untuk bersama mencegah dan menanggulangi tindakan terorisme. Salah satunya, dengan melibatkan pemuka agama untuk dapat memberikan pemahaman kepada seluruh umat, agar tidak terprovokasi dengan narasi-narasi yang disampaikan kelompok jaringan teroris.

Oleh karena itu, lanjut Boy, harus disepakati bahwa terorisme bukanlah terkait agama tertentu, melainkan kejahatan yang harus ditanggulangi bersama-sama.

“Para pemuka agama ini kami berharap dapat memberikan suatu pemahaman yang jernih kepada seluruh umat, sehingga tidak mudah terprovokasi,” kata Boy.

Exit mobile version