Rudy Ong Chandra menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, yang terjadi antara 2013 hingga 2018.
JERNIH – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha tambang asal Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra (ROC), pada Kamis (21/8/2025) malam. Setelah berulang kali mangkir dari panggilan, Rudy akhirnya dijemput paksa.
Momen penahanannya menjadi viral bukan hanya karena kasusnya, melainkan karena tingkah lakunya yang tak biasa. Rudy, yang tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol, berusaha keras menghindari sorotan kamera. Di hadapan awak media, pria berkacamata itu berulang kali menutupi wajahnya hingga pada satu titik, ia bahkan terlihat berjalan merangkak di ujung tangga sebelum akhirnya masuk ke ruang pemeriksaan.
Rudy Ong Chandra kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, yang terjadi antara tahun 2013 hingga 2018.
“Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak September 2024 dan telah menetapkan tiga tersangka: Rudy Ong Chandra, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dan putrinya yang juga Ketua Kadin Kaltim, Dayang Dona.
Perjalanan kasus ini penuh liku. Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangkanya, namun permohonannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2024. Sementara itu, KPK memastikan akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek Ishak setelah mantan Gubernur tersebut wafat pada 22 Desember 2024 lalu.
Dengan ditahannya Rudy, dan wafatnya Awang Faroek, kini publik menanti kelanjutan nasib Dayang Dona yang hingga kini belum ditahan oleh KPK. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara efektif untuk menjamin kepastian hukum dan menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Penahanan Rudy Ong Chandra menjadi babak baru yang krusial dalam upaya KPK menyingkap tuntas kasus suap izin tambang di Kaltim. Rudy diketahui menduduki sejumlah posisi strategis di sektor pertambangan. Ia tercatat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, Rudy juga memiliki 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal.
