Site icon Jernih.co

Dua Kali Mangkir, Pemeriksaan Anggota DPD Rafiq Al Amri Kembali Gagal, Isu Jemput Paksa Menguat

Tangkapan layar di kanal YouTube, memperlihatkan Senator asal Sulteng, Rafiq Al Amri, saat berbincang di sebuah podcast.

Dengan dua kali mangkirnya seorang pejabat publik dalam proses hukum, sorotan kini tidak lagi semata pada substansi perkara, melainkan juga pada sikap kooperatif-tidaknya terhadap penegakan hukum. Di titik ini, langkah penyidik berikutnya akan menjadi penentu: apakah proses tetap berjalan dengan pendekatan persuasif, atau beralih ke tindakan hukum yang lebih tegas.

JERNIH — Pemeriksaan terhadap Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, kembali gagal. Senator asal Sulawesi Tengah itu tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, Kamis (30/4/2026), setelah sebelumnya juga mangkir pada panggilan pertama, 16 April lalu.

Hingga waktu yang ditentukan, pukul 10.00 WITA, Rafiq tidak terlihat di kantor Ditressiber Polda Sulteng, Jalan Teratai, Kota Palu. Ketidakhadiran ini menandai dua kali absennya yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Hari ini tidak datang lagi. Sudah dua kali mangkir,” kata sumber di lingkungan Polda Sulteng, Kamis sore. Kasus ini berangkat dari laporan Zainal Abidin pada Mei 2024. Selain sebagai Ketua MUI Palu, pelapor juga menjabat Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah. Dalam perkara ini, Rafiq berstatus sebagai saksi sekaligus terlapor.

Situasi menjadi menarik ketika pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi atas ketidakhadiran kedua tersebut. Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, yang sebelumnya memastikan jadwal pemeriksaan, belum merespons konfirmasi wartawan.

Pesan yang dikirim melalui WhatsApp terpantau terkirim dan terbaca, namun tidak mendapat jawaban. Termasuk pertanyaan mengenai kemungkinan langkah lanjutan—apakah penyidik akan menempuh upaya jemput paksa setelah dua kali panggilan diabaikan.

Sinyal itu mulai menguat di internal kepolisian. Secara hukum acara pidana, saksi yang telah dipanggil secara patut dan tidak hadir tanpa alasan sah membuka ruang bagi penyidik untuk mengambil tindakan lebih tegas. Sejauh ini, belum ada keterangan resmi apakah langkah tersebut akan ditempuh.

Sebelumnya, pada pemanggilan pertama 16 April, Rafiq juga tidak hadir. Saat itu ia menyebut berada di Jakarta dan masih memiliki sejumlah agenda. Namun, dalam pemanggilan kedua kali ini, tidak ada penjelasan terbuka yang disampaikan ke publik.

Upaya konfirmasi langsung kepada Rafiq juga tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim hanya dibalas dengan stiker bertuliskan “Alhamdulillah”, tanpa penjelasan lebih lanjut.

Dengan dua kali mangkirnya seorang pejabat publik dalam proses hukum, sorotan kini tidak lagi semata pada substansi perkara, melainkan juga pada sikap kooperatif-tidaknya terhadap penegakan hukum. Di titik ini, langkah penyidik berikutnya akan menjadi penentu: apakah proses tetap berjalan dengan pendekatan persuasif, atau beralih ke tindakan hukum yang lebih tegas. [Radar Palu/Metro Sulteng]

Exit mobile version