Jaksa menilai, hal yang memberatkan keduanya adalah pengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara. Keduanya juga dinilai menikmati hasil perbuatan pidana tersebut.
JENRIH- Dua mantan petinggi Direktorat Jenderal Pajak periode tahun 2016-2019, dituntut sembilan dan enam tahun penjara. Tuntutan, disampaikan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1).
Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, dituntut sembilan tahn penjara. Sedangkan Dadan Ramdani, mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan, dituntut enam tahun penjara.
Jaksa menilai, keduanya terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 15 milyar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp 42 milyar yang diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Barataa, PT Bank PAN INdonesia, serta PT Gunung Madu Plantation.
“Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutannya.
Selain tuntutan penjara, Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan untuk Angin dan Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan bagi Dadan.
Jaksa menilai, hal yang memberatkan keduanya adalah pengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara. Keduanya juga dinilai menikmati hasil perbuatan pidana tersebut.
Selain itu, keduanya dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahan. Sedangkan hal yang meringankan menurut Jaksa, para terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam kasus tersebut, seperti diberitakan SindoNews, tim pemeriksa pajak yang juga didakwa ikut menerima suap adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, Serta Febrian. Mereka, didua merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tadi dengan suap mencapai Rp 57 milyar yang diterima melalui empat orang yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank PAN Indonesia, Agus Susetyo konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation.[]